LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Polres Tanjab Barat

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Tersangka Pelaku Pencuri Tas Di Masjid Raya

LIPUTANTANJAB.COM – Polres Tanjab Barat adakan konferensi pers penangkapan Pelaku Pencurian berencana yang sempat heboh viral di media sosial berlokasi mesjid raya Al.Mutaqin jalan imam Bonjol kec.tungkal Ilir kelurahan tkl IV kota, Senin (21/10/24) 13.00 wib.

Adapun pelaku berinisial yang berinisial RS (18) th yang merupakan warga luar daerah berasal dari pulau kijang Provinsi Riau merupakan perantau yang bertujuan mencari kerja di kabupaten Tanjung jabung barat.

Modus pelaku melakukan pencurian dengan sengaja berpura – pura menjadi jeamaah dengan berpakaian mukena perempuan dan melakukan aksi pencurian tas milik salah satu korban yang bernama Zuraidah disaat waktu sholat isya di mesjid raya.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Pelaku RS, melakukan pencurian menggunakan hasil curian nya untuk membeli rokok, makan dan bermain warnet judi online.Adapun hanpone sempat di restart membuka kunci pola dan tidak sempat dijual oleh pelaku.

Tersangka RS kini telah di amankan pada hari Jumaat tanggal 18 Oktober sekitar pukul 23.00 wib di taman dekat Unja lama. adapun barang bukti yang didapati dari tersangka berupa 1 buah tas,5 buah kartu ATM, kartu STNK kendaraan, Kartu NPWP, KTP, Satu buah tas, dan Satu unit Handphone merek Samsung.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah XXVII

Untuk Tersangka yang telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah). (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Seorang Nelayan Asal Kuala Tungkal Meninggal Dunia Diduga Dibelit AS Mesin

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Kembali Salurkan Beras Kepada Masyarakat Terdampak PPKM

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Membenarkan Video Kecelakaan di Depan SDN 18

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Angkat Bicara Terkait Laporan Pengeroyokan di STAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Konferensi Pers Pengedar Sabu

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Ziarah Makam Pahlawan Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 75

Polres Tanjab Barat

Bersama Masyarakat, Polres Tanjab Barat Lakukan Penghormatan Mengheningkan Cipta di Lampu Merah

Polres Tanjab Barat

Polisi Masuk Kampung, Kapolsek Tebing Tinggi dan Warga Gotong Royong Dirikan Gapura Desa
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!