LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 21 September 2021 - 16:26 WIB

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi

Liputantanjab.com – Memiliki kendaraan bermotor baik mobil atau motor wajib membayar pajak tahunan. Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Jadi jika tidak bayar pajak tahunan, STNK bisa dibilang mati. Namun sayangnya, banyak yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

“Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.

Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

“Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan,” katanya.

Baca Juga  Vaksinasi Merdeka RSUD KH Arif Kerja Sama Kapolres Tanjab Barat Berjalan Lancar

Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:

1. Pasal 64 – Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.

Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

2. Pasal 68 – Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70 – Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga  Penyembelihan Hewan Kurban Langsung Ditangani Bupati Anwar Sadat

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (*)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2023

Narkoba

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 3 kg Narkotika Jenis Sabu

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Terjunkan 277 Personil Pengamanan TPS Pilkada 2024

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Gelar Rilis Akhir Tahun, Beri Ungkapan Sejumlah Kasus di 2024

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1443 H/2021 M

Polres Tanjab Barat

Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Pasangan Pengedar Sabu

Polres Tanjab Barat

Bakti Sosial Bhayangkari Polres Tanjab Barat Memperingati HKGB Ke-69 Tahun 2021

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat : Rasa Suka Cita Mendalam Bagi Korban Musibah Gempa Bumi Cianjur
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!