LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:25 WIB

Polres Tanjab Barat Konferensi Pers Pengedar Sabu

LIPUTANTANJAB.COM – Pasangan suami istri siri RA (31) dan HS alias Susan (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat dengan barang bukti Sabu seberat 529,39 gam atau ½ kg.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Kuala Tungkal pada Minggu (15/1/23).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli menyebut tangkapan dari kedua tersangka ini menjadi yang terbesar bagi Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di awal tahun 2023.

Demikian diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT, SH, MH saat pres rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (25/1/23)

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Kedau tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya.

Disampaikan Kapolres pelaku pertama ditangkap berinisial RA sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Setia Jalan Panglima H. Saman Kuala Tungkal dengan barang bukti 3 buah plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Memperingati Hari Peduli Sampah, Relawan Peduli Sampah Surve Kawasan Sekiran Kuala Tungkal

Usai melakukan penangkapan terhadap RA, kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainya yakni seorang perempuan berinisial HS.

“Sekira pukul 20.30 WIB Tim berhasil mengamankan SH di rumahnya di Parit 3 Jln. Tenggiri Rt. 03  Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir,” ujar AKBP Padli.

Saat diinterogasi, dari pengakuan RA dan HS bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya.

Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan empat belas paket narkotika jenis sabu.

“Jadi total keseluruhan barang bukti diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram atau ½  kilogram,” terang AKBP Padli.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan

Dikatakan Kapolres, jika diasumsikan Sabu seberat 5 28,6 Gram diuangkan 1 gr (Rp 1.300.000) maka  mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 687.180.000,-

Kemudian Shabu Merah seberat 3,22 Gram Apabila diuangkan 1 gr (Rp 1.700.000) maka  mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp.5.474.000,-

Selanjutnya EXTASI  Seberat 0,38  Gram apabila diuangkan 0,40 Gram (Rp 500.000) maka  mendapatkan nilai  ekonomis Rp.  424.000 .-

Maka total keseluruhan Rp 693.078.000,-,” ujar Kapolres merincikan.

Lenih lanjut AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. RA berperan sebagai yang menjual dan HS berperan sebagai yang menyimpan.

“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Padli. (Red).

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Kesulitan Mencari Saksi Dari Korban Dugaan Pencabulan Anak

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Kirim Tim Vaksinator Bantu Vaksinasi di Kerinci

Polres Tanjab Barat

Polsek Tungkal Ulu Bagikan Ratusan Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Membenarkan Video Kecelakaan di Depan SDN 18

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Diwakili Kabag Ops Hadiri Launching Pemungutan Suara Pemilu Serentak

Polres Tanjab Barat

Perayaan Natal Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Personel

Polres Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Buka Open Tournament International Gateball Gubernur Cup III

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Jelaskan Kronologi 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!