LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Polres Tanjab Barat

Sabtu, 20 April 2024 - 18:05 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Dibawah Umur

LIPUTANTANJAB.COM – Seorang Pria berinisial SA warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat. Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

SA ini diamankan Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja bunga (15).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM dikonfirmasi awak media mengatakan, SA diciduk oleh Polisi di kediamannya di Kuala Tungkal, pada Jumat (19/4/24) tanpa perlawanan.

Ia menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu sendiri terjadi sejak Februari 2024.

Kasus ini terbongkar, saat orang tua korban mendatangi kakak kandungnya untuk meminta solusi mengenai tentang perilaku korban yang sudah berubah dan orang tua korban mencurigai bahwa korban telah hamil.

Baca Juga  Koordinasi Pemkab Tanjab Barat Dengan Pemprov Jambi Terkait Protokol Kesehatan MTQ Ke-50

Setelah itu, kakak kandung orang tua korban ini langsung menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh terduga pelaku SA. Korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku.

Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku sejak Februari 2024 sampai terakhir kali pada hari Sabtu, 30 Maret 2024.

“Antara pelaku dengan korban ini diketahui memiliki hubungan asmara. Mereka berdua ini berpacaran,” ujar AKBP Agung

Penangkapan terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur ini dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban, pada 19 April 2024.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek

Beranjak dari laporan polisi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mengetahui posisi terduga pelaku, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 23.45 WIB. Terduga pelaku ini diamankan di kediamannya di Kuala Tungkal,” kata AKBP Agung

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Agung. (Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Peredara 1,5Kg Ganja Berhasil Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai

Polres Tanjab Barat

AKBP Agung Basuki Ditunjuk Jadi Kapolres Tanjab Barat, Ini Profil Singkatnya

Polres Tanjab Barat

Pastikan Perayaan Ibadah Natal Berjalan Aman Dan Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Patroli Keliling Gereja

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Tangkap Enam Orang Pelaku Penyelundupan Baby Lobster

Polres Tanjab Barat

Humas Polres Tanjab Barat Raih Penghargaan Terbaik 2 Sebagai Polres Teraktif

Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat Zona Merah, Kapolres Larang Anggota Keluar Daerah

Narkoba

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 3 kg Narkotika Jenis Sabu

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila secara Virtual
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!