LIVE TV
Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi

Home / Kota Jambi

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:47 WIB

Polda Jambi Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional, Siapa Dalangnya?

LIPUTANTANJAB.COM – Beberapa waktu lalu, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen dan komplotannya yang membangun bascamp penjualan narkotika di tengah pemukiman masyarakat.

Tidak lama setelah itu kini Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi kembali menyita 12 kilogram sabu dari tiga orang tersangka pelaku pengedar narkotika.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Seiser di Jambi, Selasa, menjelaskan tiga tersangka pelaku itu adalah M, AY dan IW, semuanya berperan sebagai kurir.

Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional

“Narkoba ini diindikasikan berasal dari Malaysia,” katanya.

Pengungkapan ini bermula pada 26 Januari 2025. Aparat kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika yang akan masuk ke Jambi. Personel bergerak menuju Simpang 35 Muaro Jambi, dan mencegah terduga pelaku M saat diperjalanan.

Kemudian tim menggeledah kendaraan pelaku dan mendapati koper berisi 10 paket besar sabu.

Baca Juga  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Pemasangan Rambu Peringatan Daerah Rawan Lakalantas  

“Dari penggeledahan tersebut polisi dapat dua kilogram sabu, tim kemudian berhasil amankan lagi barang bukti lainnya di Mendalo, Muaro Jambi, untuk sisa barangnya (sabu),” katanya.

Ernesto menjelaskan dari pengakuan tersangka M, pada November 2024 pelaku sudah memasukkan satu kg ke Jambi. Pelaku M mengaku, bahwa barang dibawa dari Tembilahan, Riau.

Polisi lalu melakukan pengembangan di Tembilahan, Riau. Di sana, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap.

Pelaku IW mengaku mendapat upah Rp30 juta untuk setiap kilo sabu, sedangkan upah tersangka M sebesar Rp10 juta.

Polisi juga memburu terduga pelaku lainnya berinisial F dan D yang diduga terlibat.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 58.842 jiwa. Sedangkan besaran 12 kg sabu itu senilai Rp15 miliar.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 34 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga  Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan Diseluruh Samsat Provinsi Jambi

Ketua Konsorsium Pemberantasan Narkoba (KPN) Lubis, menanggapi kejadian ini, kalau memang pihak kepolisian ingin memberantas habis narkotika, kami mendorong pihak yang berwenang khususnya Polda Jambi agar memberi hukuman yang berat kepada para bandar tersebut, karna jelas tindakan mereka berdampak kepada masyarakat banyak, terutama generasi kita.

Kini yang menjadi pertanyaan lanjut Lubis, dari penangkapan 12 kg Sabu ini, siapakah dalang atau bandar besar dibaliknya sehingga bisa masuk ke wilayah Jambi, pasti ada yang masih bermain?.

“Kami sangat berharap pihak yang berwenang terutama Polda Jambi dapat menyelidiki dan mengusut tuntas terkait persoalan Narkotika yang tak juga kunjung tuntas di Provinsi Jambi ini, sampai sekarang yang kita cek dibeberapa lokasi masih banyak Bascamp Narkotika yang kini masih beroprasi, siapa yang punya?Tutupnya”

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Konsesi Perusahaan Terbakar, Perkumpulan Hijau, Minta Polda Jambi Tangkap dan Cabut Izin Konsesi

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Siapkan Sinergitas Pembinaan SAKA dalam Jajaran Kwarda Jambi

Kota Jambi

Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Al Haris Tegaskan Integritas dan Kualitas Kerja

Kota Jambi

PJSI Jambi Gelar Musprov, Ini Harapan Abdul Wahab

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Hadiri Seminar Nasional Fakultas Peternakan Universitas Jambi

Kota Jambi

Dugaan Elnusa Petrofin Sub Minyak Campuran Bayat ke SPBU, Masyarakat Harus Waspada!

Kota Jambi

DPRD Provinsi Dinilai Keluar dari Kesepakatan, Warga Protes Pertemuan dengan PT SAS

Kota Jambi

Maraknya Ilegal Driling Wilayah Bukit Subur Tak Tersentuh Hukum, Ada Apa?
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!