LIVE TV
Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn Polres Tanjab Barat Ungkap Penyelundupan Sabu 3 Kg di Kuala Tungkal Kapolsek Hans Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimcam dan Perusahaan Bahas Nataru dan Pemilu 2024 Kadiv Humas Polri Cek Kesiapsiagaan Personil serta Peralatan Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Home / Provinsi Jambi

Rabu, 21 September 2022 - 17:04 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan Diseluruh Samsat Provinsi Jambi

LIPUTANTANJAB.COM – Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak selama pemutihan pajak kendaraan berlangsung.

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022. Bisa dilakukan pada seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” Ujarnya, pada Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan adapun rincian pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

Baca Juga  Pengurus SMSI Provinsi Jambi Resmi Dilantik

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,”tegasnya.

Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Aman Polda Jambi Dan Polres Sarolangun Menetralisir Warga SDA di Air Hitam

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan. Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.

Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

BPBD Tanjab Barat Raih Juara 1 Dalam Lomba Evakuasi dan Penyelamatan Pengungsi

Provinsi Jambi

Kejuaraan Nasional Tenis Gubernur Cup 2023 Dibuka Gubernur, Ini Harapan Bahari Panjaitan

Provinsi Jambi

Bupati Tanjab Barat Menghadiri Acara Serah Terima Jabatan Sekaligus Pelepasan Masa Jabatan Gubernur Jambi

Provinsi Jambi

Kapolda bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Ibadah Malam Natal di Kota Jambi

Provinsi Jambi

Ketua Kwarda Jambi H. Sudirman S.H, M.H. Pimpin Upara Hari Pramuka

Pemerintahan

Pemprov Jambi Terima Penghargaan BKN Award Tahun 2022,

Provinsi Jambi

Polisi Amankan Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Jambi yang Sempat Ingin Melarikan Diri

Provinsi Jambi

Usai Dilantik Presiden, Gubernur Dan Wakil Tiba Di Provinsi Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!