LIVE TV
Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian

Home / Peristiwa

Minggu, 5 September 2021 - 18:55 WIB

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Dugaan Penipuan Senilai 1,6 M

Liputantanjab.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap Yuli (53), buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap Yuli yang telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) sekitar 23.00 WIB, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Penangkapan DPO tersebut terjadi di Jakarta Barat, atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Hadiri Puncak Festival Candi Muara Jambi XVI Tahun 2021

Saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat.

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat Suyanto (pelapor) melakukan bisnis jual beli semen dengan Yuli (terlapor).

Setelah mendapati kesepakatan harga semen antara Yuli dan Suyanto, yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor. Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang di transfer oleh Yuli hanya sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga  Gubernur Jambi H.Al Haris Tekan Kasus Covid-19: Harus Bantu Kebutuhan Masyarakat

Kemudian pada 7 Desember 2016, terlapor kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

ABK Kapal Hilang di Dermaga PT. WKS Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat

Peristiwa

Bocah Yang Sempat Tenggelam Disungai Bahari, Ditemukan Meninggal Dunia

Peristiwa

Kebakaran Kembali Terjadi di Kampung Nelayan

Peristiwa

Rumah Warga Desa Sungsang di Lalap Si Jago Merah

Peristiwa

49 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Si Jago Merah

Peristiwa

Salah Satu Warga Kuala Tungkal di Serang Orang Tak Dikenal

Peristiwa

Kapolsek Tungkal Ilir : 16 KK atau 62 Jiwa Terdampak Dari Peristiwa Kebakaran ini

Peristiwa

Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga di Indragiri Bawah
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!