LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Peristiwa

Minggu, 5 September 2021 - 18:55 WIB

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Dugaan Penipuan Senilai 1,6 M

Liputantanjab.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap Yuli (53), buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap Yuli yang telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) sekitar 23.00 WIB, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Penangkapan DPO tersebut terjadi di Jakarta Barat, atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga  Komitmen Dipertanyakan, Warga Desak PT Felda Indo Mulia Segera Bertindak

Saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat.

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat Suyanto (pelapor) melakukan bisnis jual beli semen dengan Yuli (terlapor).

Setelah mendapati kesepakatan harga semen antara Yuli dan Suyanto, yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor. Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang di transfer oleh Yuli hanya sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga  Dandim 0419/Tanjab : Kita Sedang Finalkan Anggaran dengan Pemkab

Kemudian pada 7 Desember 2016, terlapor kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pengaruh Miras, Dua Pemuda Maluku Utara Duel Hingga Salah Satu Tewas

Peristiwa

Rumah Anggota DPRD Tanjab Barat Nyaris Dilalap Si Jago Merah

Peristiwa

Kebakaran Terjadi di Kawasan Padat Penduduk Kota Kuala Tungkal

Peristiwa

Mahasiswi Stai An-Nadwah Kuala Tungkal Hilang Secara Misterius

Peristiwa

Kecelakaan Maut, Pengendara Sepeda Motor MD di Tempat

Peristiwa

Breaking News, Belasan Rumah di Kampung Nelayan Habis di Bakar Api

Peristiwa

Salah Satu Warga Kuala Tungkal di Serang Orang Tak Dikenal

Peristiwa

Breaking News, Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal di Landa Kebaran
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!