LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Peristiwa

Minggu, 5 September 2021 - 18:55 WIB

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Dugaan Penipuan Senilai 1,6 M

Liputantanjab.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap Yuli (53), buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap Yuli yang telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) sekitar 23.00 WIB, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Penangkapan DPO tersebut terjadi di Jakarta Barat, atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga  Ketua TP PKK Tanjab Barat Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Vaksinasi Untuk Ibu Hamil

Saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat.

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat Suyanto (pelapor) melakukan bisnis jual beli semen dengan Yuli (terlapor).

Setelah mendapati kesepakatan harga semen antara Yuli dan Suyanto, yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor. Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang di transfer oleh Yuli hanya sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga  Api Melahap Warung yang Berada di Pusat Kota Kuala Tungkal

Kemudian pada 7 Desember 2016, terlapor kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kecelakaan Maut, Seorang Remaja Tewas Ditabrak Bus

Peristiwa

Pompong Membawa Material Bangunan Dikabarkan Karam Diperairan Kuala Tungkal

Peristiwa

Kapolsek Betara Membenarkan Kebakaran di Desa Pematang Lumut

Peristiwa

Polres Tanjab Barat Beri Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Peristiwa

Breaking News | Longsor Terjang Dua Rumah Hanyut Satu Mushola Rusak

Peristiwa

Abrasi mengakibat 12 rumah bergerak di Tanjab Barat, Nyaris Hanyut Ke Sungai

Peristiwa

Harimau Terkam Warga di Merangin Berhasil Ditangkap BKSDA Jambi

Peristiwa

Pasar Desa Bahar Mulya di Robohkan Warga, Ada apa?
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!