LIVE TV
Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand

Home / Peristiwa

Minggu, 5 September 2021 - 18:55 WIB

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Dugaan Penipuan Senilai 1,6 M

Liputantanjab.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap Yuli (53), buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap Yuli yang telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) sekitar 23.00 WIB, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Penangkapan DPO tersebut terjadi di Jakarta Barat, atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga  Tanjab Barat Zona Merah, Kapolres Larang Anggota Keluar Daerah

Saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat.

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat Suyanto (pelapor) melakukan bisnis jual beli semen dengan Yuli (terlapor).

Setelah mendapati kesepakatan harga semen antara Yuli dan Suyanto, yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor. Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang di transfer oleh Yuli hanya sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat yang baru dari Polda Riau

Kemudian pada 7 Desember 2016, terlapor kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Sijago Merah Kembali Melanda Rumah Warga Dilubuk Kambing

Peristiwa

Media Ramai-ramai Sorot Pelayanan Amburadul Rumah Sakit Plat Merah di Jambi

Peristiwa

Forum Honorer Tanjab Barat Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Peristiwa

Bocah Yang Sempat Tenggelam Disungai Bahari, Ditemukan Meninggal Dunia

Peristiwa

Sempat Dinyatakan Hilang Secara Misterius, Pria (32) Akhirnya Ditemukan

Peristiwa

Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga di Indragiri Bawah

Peristiwa

Pemkab Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Desa Purwodadi

Peristiwa

Polisi Kejar Pelaku Dugaan Penikaman Warga di Jalan Panglima
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!