Liputantanjab.com — Nova Anggun Sari, S.H., M.Kn. Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Komisi 3 Fraksi PAN dari daerah pemilihan Dapil 4 (Kec. Tebing Tinggi, Kec. Tungkal Ulu dan Kec. Batang Asam) melakukan pengawasan dilapangan terhadap Peninjauan Awal Pekerjaan Jalan di Desa Purwodadi dan di Desa Dataran Kempas. (Senin 19 Juni 2023)
Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut Nova Anggun Sari bersama dengan Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Tokoh dan Masyarakat sekitar serta Rekanan Pelaksana, Konsultan, Pengawas Dinas dan Tenaga Teknik Lapangan.
“Semoga kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan betul-betul bermanfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena mayoritas Kec. Tebing Tinggi masih membutuhkan perbaikan jalan yang banyak kerusakan.” Harap Nova
Nova menambahkan, untuk aspirasi masyarakat yang belum terealisasi akan diusahakan dan diperjuangkan sesuai tugas dan fungsi nova di DPRD dan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. (*)