LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Politik

Jumat, 28 Januari 2022 - 10:10 WIB

Banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi, Hukuman Budi Azwar Malah Bertambah 2 Bulan Penjara

Liputantanjab.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada tingkat banding memutus memperberat hukuman oknum Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan penjara.

“Hukuman pidananya ditambah dua bulan,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Achmad Usni, S.H., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1/22).

Lebih lanjut Achmad menyampaikan, bahwa berkas putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ke Tiga Penyampaian Tanggapan Bupati

“Banding terdakwa Budi Azwar bertambah 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dari putusan PN Kuala Tungkal 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan. Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, terdakwa di kasih waktu empat belas hari ke depan menerima atau akan melakukan kasasi,” pungkasnya.

Diketahui, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi, sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Gubernur Jambi Tinjau Rumah RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh Kerinci

Namun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), divonis 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Azwar disebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya untuk memanen sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi, untuk dijual ke luar perusahaan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

Politik

Hanya 8 Parpol Penuhi Kuota 35 Caleg DPRD Tanjab Barat

Politik

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara HUT Ke-61 Bank 9 Jambi

Politik

DPD PAN Tanjab Barat Gelar Baksos dan Syukuran HUT PAN ke-23

Politik

Waka I DPRD Tanjab Barat Ucapkan Selamat Idul Fitri Kepada Seluruh Umat Muslim yang Merayakan.

Politik

DCS Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pendapat Bupati Terhadap Dua Ranperda Inisiatif.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!