LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Politik

Jumat, 28 Januari 2022 - 10:10 WIB

Banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi, Hukuman Budi Azwar Malah Bertambah 2 Bulan Penjara

Liputantanjab.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada tingkat banding memutus memperberat hukuman oknum Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan penjara.

“Hukuman pidananya ditambah dua bulan,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Achmad Usni, S.H., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1/22).

Lebih lanjut Achmad menyampaikan, bahwa berkas putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Vaksinasi Massal Masyarakat sebanyak 1.008 dosis

“Banding terdakwa Budi Azwar bertambah 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dari putusan PN Kuala Tungkal 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan. Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, terdakwa di kasih waktu empat belas hari ke depan menerima atau akan melakukan kasasi,” pungkasnya.

Diketahui, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi, sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat Pada Pemilu Tahun 2024

Namun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), divonis 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Azwar disebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya untuk memanen sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi, untuk dijual ke luar perusahaan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pendapat Bupati Terhadap Dua Ranperda Inisiatif.

Politik

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Raperda RPJMD dan KUA PPAS T.A. 2022

Politik

Jamal DPRD Tanjab Barat Terima Amanah Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD

Politik

Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Senilai 39,5 M di Limpahkan Ke JPU

Politik

Meriahnya Jalan Sehat Masyarakat Tanjab Barat Bersama Pak Muhlis

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Politik

Waka I DPRD Tanjab Barat Ucapkan Selamat Idul Fitri Kepada Seluruh Umat Muslim yang Merayakan.

Politik

Muscab Sekaligus Pemilihan Ketua PAN Sekecamatan Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!