LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Politik

Jumat, 28 Januari 2022 - 10:10 WIB

Banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi, Hukuman Budi Azwar Malah Bertambah 2 Bulan Penjara

Liputantanjab.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada tingkat banding memutus memperberat hukuman oknum Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan penjara.

“Hukuman pidananya ditambah dua bulan,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Achmad Usni, S.H., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1/22).

Lebih lanjut Achmad menyampaikan, bahwa berkas putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Baca Juga  Jalan Sehat Dapat Doorprize, Dari Cici-Mukhlis Untuk Masyarakat Tanjab Barat

“Banding terdakwa Budi Azwar bertambah 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dari putusan PN Kuala Tungkal 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan. Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, terdakwa di kasih waktu empat belas hari ke depan menerima atau akan melakukan kasasi,” pungkasnya.

Diketahui, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi, sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penyampaian DPRD Tentang Nota Keuangan APBD

Namun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), divonis 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Azwar disebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya untuk memanen sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi, untuk dijual ke luar perusahaan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Politik

Ketum Parpol Perindo yang baru Mantan Sekretaris DPD Golkar Tanjab Barat

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

Politik

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Raperda RPJMD dan KUA PPAS T.A. 2022

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024

Politik

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Tanjab Barat Periode 2021-2025

Politik

DCS Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!