LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Daerah

Sabtu, 17 Juli 2021 - 08:24 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Polri Menyekat 1.038 Titik Jalan

Liputantanjab.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik jalur jalan wilayah Lampung, Jawa, dan Bali menjelang perayaan Iduladha 1442 Hijriah, 20 Juli 2021.

“Mulai tanggal 16 Juli 2021, kami mulai melakukan penyekatan, salah satunya di jalur tol di Kilometer 31 Cikarang yang mengarah keluar Jakarta serta Bali hingga Lampung,” kata Komisaris Besar Polisi Rudi Antariksa Kabag Ops Korlantas Polri dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Jumat (16/7/2021).

Menurut Rudi, penyekatan perlu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Selain itu, pihaknya memperkirakan bahwa akan ada lonjakan mobilitas di masyarakat pada tanggal tersebut.

Baca Juga  Warga Kuala Tungkal Dihebohkan Dengan Kapal Tersangkut Dijembatan WFC

“Untuk mengantisipasi perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu libur Iduladha,” ujar Rudi

Rudi menyatakan sejak tanggal 3 Juli 2021, pihaknya melakukan penyekatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kendati demikian terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini.

“Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM darurat dimulai tanggal 3 Juli 2021 sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali di dua sektor, yakni kritikal dan esensial,” jelas Rudi.

Rudi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya karena nanti pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga  Polda Jambi Berikan Layanan SKCK Online Dimasa Pandemi Covid-19

“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan seperti rapid tes antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikkan,” kata Rudi.

Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan.

Seperti diketahui, menjelang Iduladha 1442 H/2021, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik, yaitu di Lampung, Jawa, dan Bali. Titik penyekatan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021, berada di jalan tol, non-tol, dan pelabuhan. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat : Semua Kebutuhan Acara Haul Sudah Betul-Betul di Persiapkan

Muaro Jambi

Cabuli Anak di Bawah Umur, DD Warga Desa Bukit Baling Diamankan Polisi

Tanjab Barat

Safari Jum’at | Bupati Tanjab Barat, UMKM Agar Terus Berkreasi Menyambut MTQ Ke-50

Daerah

DPD LDII Kerinci Gelar Festival Anak Sholeh, Ternyata Targetnya Luar Biasa

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul di Madrasah Diniyah Al Ishalahiyyah Bram Itam

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Datangkan Pihak Kementrian Terkait TMS

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Pertemuan Perwakilan Massa Aksi Unras dari 9 Desa dengan Pemkab Tanjab Barat

Tanjab Barat

Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemkab Tanjab Barat Permudah Pengurusan Perizinanan yang Akan Berinvestasi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!