LIPUTANTANJAB.COM – Jaringan Energi Berkeadilan (JEB) Jambi menilai negara hingga saat ini belum menunjukkan keseriusan dalam merespons berbagai persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri energi berbasis batu bara di Provinsi Jambi. Berbagai laporan masyarakat, temuan organisasi sipil, hingga keluhan warga terdampak dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai dari pemerintah maupun instansi terkait.
Di tengah semakin nyata dampak krisis iklim yang dirasakan masyarakat, mulai dari meningkatnya cuaca ekstrem, menurunnya kualitas lingkungan hidup, hingga ancaman terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat, pemerintah justru dinilai lamban melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas industri yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Koordinator JEB Jambi, Deri Sopian, mengatakan absennya respons negara terhadap berbagai persoalan lingkungan di Jambi merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan warga.
“Negara tidak boleh menutup mata terhadap berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di Jambi. Berbagai laporan dan keluhan masyarakat sudah disampaikan berulang kali, namun hingga saat ini belum terlihat langkah konkret yang mampu menjawab keresahan warga. Ketika negara diam, masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Deri Sopian.
Menurut JEB Jambi, berbagai persoalan lingkungan yang muncul akibat aktivitas industri batu bara maupun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, keberlanjutan sumber daya alam, serta memperparah krisis iklim yang tengah dihadapi Indonesia.
JEB Jambi juga menyoroti belum adanya langkah tegas pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang telah dilaporkan masyarakat maupun organisasi sipil. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa kepentingan industri masih lebih diutamakan dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak.
“Kami melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan. Ketika masyarakat memperjuangkan ruang hidupnya, respons yang diberikan sangat lambat. Namun ketika kepentingan investasi berbicara, prosesnya berjalan sangat cepat. Situasi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Deri.
Atas kondisi tersebut, JEB Jambi mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas industri energi kotor yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga diminta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas serta menjamin transparansi dalam setiap proses pengawasan lingkungan.
JEB Jambi menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh hanya menjadi slogan politik, melainkan harus diwujudkan melalui langkah nyata yang berpihak pada keselamatan rakyat, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan antargenerasi.
“Jika negara terus mengabaikan berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di Jambi, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan hidup dan agenda transisi energi berkeadilan di Indonesia. Pemerintah harus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada industri yang merusak lingkungan,” tutup Deri Sopian. (**)










