LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Tanjab Barat

Selasa, 7 September 2021 - 18:54 WIB

Jalani Asimilasi Rumah, Tiga Narapida Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Dikeluarkan

Liputantanjab.com – Tiga orang Narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dikeluarkan dari Lapas untuk menjalani Asimilasi Rumah, Senin (06/9/21). Mereka diserahkan kepada pihak keluarga selaku penjamin.

Ketiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut yakni Agung Santoso warga Tungkal Harapan, Ondri warga Tanjung Bojo, dan Muhammad Roni warga Kelurahan Tungkal II.

Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Sugiharto, melalui Kasi Binadik dan Giat Haszuwan Affandi mengatakan, asimilasi rumah merupakan program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Undangan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Kelompok KIM Kelurahan Betara Kiri Mengikuti Pelatihan yang Diadakan Diskominfo Tanjabbar

“Adapun Narapidana yang akan menjalani Asimilasi Rumah sudah melalui proses sidang TPP pada tanggal 03 September 2021,” sebutnya.

Selanjutnya Pegawai dan PK Bapas menyerahkan Narapidana tersebut kepada pihak keluarga selaku penjamin.

“Napi ini nantinya kembali lagi ke Lapas guna untuk memgambil Surat Lepaps/bebasnya sesuai tanggal sebenarnya,” tutup Haszwan. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Kegiatan Silaturahmi Pengelola dan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2023

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat : Festival Arakan Sahur Akan Kembali Digelar Tahun ini

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Minta OPD Terkait Laksanakan Operasi Pasar Jelang HBKN Idul Adha Tahun 2023

Tanjab Barat

Pererat Sinergi, Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat pempin Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi 2021

Tanjab Barat

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!