NILAI OPTIMUM UNTUK RAKYAT
Penetapan Besaran Plasma 20% khususnya di Jambi sampai saat ini belum ada yang menguntungkan petani, realisasi di beberapa kabupaten bahkan tidak menggunakan Nilai Optimum, hal ini menimbulkan polemik berkepanjangan. Dinas Perkebunan Provinsi seharusnya mempunyai rumus baku untuk menentukan nilai optimum bukan berdasarkan kemampuan perusahaan.
Sebenarnya berdasarkan aturan telah digunakan Rumus Resmi dalam menentukan nilai Optimum yaitu:
Nilai Optimum = Luas Kewajiban 20% x Produktivitas Optimum x Harga TBS Disbun x 1 Tahun
1. Luas Kewajiban 20% = 20% x Luas HGU
2. Produktivitas Optimum
Produktivitas ini ditetapkan Dinas Perkebunan berdasarkan Kelas Lahan. Untuk Jambi sendiri Kelas Lahan Produktivitas Optimum Sawit:
a. Kelas 1 (Sangat Sesuai) 24 – 26 Ton TBS / Ha / Tahun
b. Kelas 2 (Sesuai) 20 – 22 Ton TBS / Ha / Tahun
c. Kelas 3 (Agak Sesuai) 16 – 18 Ton TBS / Ha / Tahun
3. Harga TBS
Pemerintah harus memakai standar harga TBS yang telah ditetapkan Disbun Provinsi Jambi per bulan. Misal September 2026: Rp3.900/kg untuk umur 10-20 tahun.
Contoh: Hitungan Nyata
Dalam luas suatu perusahaan memiliki HGU sebanyak 1.000 Ha maka kewajibannya adalah 20% sama dengan 200 Ha, dan Nilai Produktivitas Optimum Jambi: 20.000 kg / Ha / Tahun sedangkan Harga TBS: Rp3.900 maka nilai Optimum 1 Tahunnya adalah:
Jumlah Plasma 200 Ha x Produktivitas Optimum 20.000 kg x Harga TBS Rp3.900 = Rp15.600.000.000 atau Rp15,6 Miliar. Ini merupakan kewajiban MINIMAL per tahun yang harus perusahaan fasilitasi ke masyarakat.









