•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi

Rabu, 23 September 2026 - 16:56 WIB

HTN 66 Tahun : Carut Marut FPKM (Plasma) 20% di Jambi, Menguntungkan Rakyat atau Korporasi??

NILAI OPTIMUM UNTUK RAKYAT

Penetapan Besaran Plasma 20% khususnya di Jambi sampai saat ini belum ada yang menguntungkan petani, realisasi di beberapa kabupaten bahkan tidak menggunakan Nilai Optimum, hal ini menimbulkan polemik berkepanjangan. Dinas Perkebunan Provinsi seharusnya mempunyai rumus baku untuk menentukan nilai optimum bukan berdasarkan kemampuan perusahaan.

Sebenarnya berdasarkan aturan telah digunakan Rumus Resmi dalam menentukan nilai Optimum yaitu:

Nilai Optimum = Luas Kewajiban 20% x Produktivitas Optimum x Harga TBS Disbun x 1 Tahun

1. Luas Kewajiban 20% = 20% x Luas HGU

Baca Juga  Persinas ASAD dan Perguruan Silat Jambi Jalin Silaturahim Syawal Perkuat Solidaritas

2. Produktivitas Optimum

Produktivitas ini ditetapkan Dinas Perkebunan berdasarkan Kelas Lahan. Untuk Jambi sendiri Kelas Lahan Produktivitas Optimum Sawit:

a. Kelas 1 (Sangat Sesuai) 24 – 26 Ton TBS / Ha / Tahun

b. Kelas 2 (Sesuai) 20 – 22 Ton TBS / Ha / Tahun

c. Kelas 3 (Agak Sesuai) 16 – 18 Ton TBS / Ha / Tahun

3. Harga TBS

Pemerintah harus memakai standar harga TBS yang telah ditetapkan Disbun Provinsi Jambi per bulan. Misal September 2026: Rp3.900/kg untuk umur 10-20 tahun.

Baca Juga  Karhutla Kembali Membara di Jambi, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Tata Kelola Gambut

Contoh: Hitungan Nyata

Dalam luas suatu perusahaan memiliki HGU sebanyak 1.000 Ha maka kewajibannya adalah 20% sama dengan 200 Ha, dan Nilai Produktivitas Optimum Jambi: 20.000 kg / Ha / Tahun sedangkan Harga TBS: Rp3.900 maka nilai Optimum 1 Tahunnya adalah:

Jumlah Plasma 200 Ha x Produktivitas Optimum 20.000 kg x Harga TBS Rp3.900 = Rp15.600.000.000 atau Rp15,6 Miliar. Ini merupakan kewajiban MINIMAL per tahun yang harus perusahaan fasilitasi ke masyarakat.

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah

Kota Jambi

Gubernur Jambi Serahkan Aset Kampus Pondok Meja Ke Unja

gubernur jambi

Jelang Pelaksnaan MTQ Ke- 53, Wakil Gubernur Jambi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi melakukan Kunjungan Ke MTsN 4 Kerinci Titik lokasi Cabang Kaligrafi

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Hadiri Seminar GDIC ke-5

Kota Jambi

BPR Desak PT SAS Hentikan Seluruh Aktivitas, Tegaskan Status Quo Bukan Sekadar Ucapan

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Siapkan Sinergitas Pembinaan SAKA dalam Jajaran Kwarda Jambi

Kota Jambi

Gubernur Jambi, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Berkualitas dan Bebas Korupsi

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Tekankan Bupati/Walikota Percepat Vaksinasi Masyarakat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!