LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Polda Jambi

Senin, 14 Juli 2025 - 11:04 WIB

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah

LIPUTANTANJAB.COM – Kapolda Jambi Irjen (Pol) Krisno. H.Siregar,.S.I.K.,M.H mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi.

“Dalam maklumat tersebut ada Empat poin, terkait kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,”
Minggu 13 Juli 2025

Poin pertama, dalam maklumat tersebut, yakni Pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/Tindak pidana karna menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup, Gangguan terhadap kesehatan, dan transportasi dan perekonomian.

Baca Juga  AL HARIS : Masyarakat Jambi Paling Bahagia Se Sumatra

Kemudian, poin kedua, terhadap pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan saksi dan hukuman yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam maklumat itu juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, karena berakibat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.

Kemudian dampak asap juga bisa menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), kemudian menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi,.

Baca Juga  Al Haris Resmi Lantik Tim Pemenangan Haris-Sani di Kabupaten Merangin 

Kapolda Jambi mengancam pelaku pembakaran lahan dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar sebagai Paal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun 1999 tentang setiap orang dengan sengaja membakar hutan dikenakan sanksi pidana.

Kapolda Jambi mengimbau bagi setiap masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Rancang Sungai Batanghari Bersih dan Indah

Kota Jambi

Gubernur Jambi, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Berkualitas dan Bebas Korupsi

gubernur jambi

Al Haris Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Jambi Peretengahan Agustus 2024

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Ikuti Zoom Meeting Bahas Penyusunan Tim Penanggulangan Pengeboran Migas Illegal

Kota Jambi

“Dugaan Penyalahgunaan Jabatan ‘Kabid Dispora Ikutkan Anaknya di Ajang POPNAS Tanpa Seleksi”

Kota Jambi

Negara Tanpa Arah: Refleksi Menyambut 2026 di Tengah Kekacauan Agraria–Kehutanan

Kota Jambi

Al Haris Instruksikan ASN Tunaikan Zakat Lewat Bank Jambi

Kota Jambi

AOPGI Tanjab Barat Raih Juara II Kejurprov Jambi, Siap Kirim Tim Ekspedisi ke Gunung Kerinci Desember 2025
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!