LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Polda Jambi

Senin, 14 Juli 2025 - 11:04 WIB

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah

LIPUTANTANJAB.COM – Kapolda Jambi Irjen (Pol) Krisno. H.Siregar,.S.I.K.,M.H mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi.

“Dalam maklumat tersebut ada Empat poin, terkait kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,”
Minggu 13 Juli 2025

Poin pertama, dalam maklumat tersebut, yakni Pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/Tindak pidana karna menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup, Gangguan terhadap kesehatan, dan transportasi dan perekonomian.

Baca Juga  Pimpinan Pondok Pesantren Sabilussaa’dah Ucapkan Terimakasih Kepada Polres Tanjab Barat Atas Bantuan Sumur Bor

Kemudian, poin kedua, terhadap pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan saksi dan hukuman yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam maklumat itu juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, karena berakibat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.

Kemudian dampak asap juga bisa menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), kemudian menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi,.

Baca Juga  Gubernur Jambi Pimpin Apel peringatan Hari Pramuka ke-63 di Sungai Penuh

Kapolda Jambi mengancam pelaku pembakaran lahan dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar sebagai Paal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun 1999 tentang setiap orang dengan sengaja membakar hutan dikenakan sanksi pidana.

Kapolda Jambi mengimbau bagi setiap masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Al Haris Lantik 1.200 Tim Pemenangan Haris-Sani Muaro Jambi

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Hadiri Peringatan HUT Ke-25 Kabupaten Tebo,

Polda Jambi

Kepercayaan Publik terhadap Kinerja Polda Jambi dan Polres jajaran Peringkat 5 se-Indonesia

Kota Jambi

Kodim 0415/Batanghari Berganti Nama

Kota Jambi

Pjs. Gubernur Jambi Sambut Baik Kerjasama Dengan Korea Selatan

Kota Jambi

Bantu Sektor Pertanian, Jambi Serahkan Bantuan kepada Masyarakat Tanjab Timur

Kota Jambi

Gubernur Jambi H.Alharis Kolaborasi Perusahaan Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Jambi

Kota Jambi

Secara Simbolis Gubernur Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Pengukuhan Kades Muaro Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!