•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Polda Jambi

Senin, 14 Juli 2025 - 11:04 WIB

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah

LIPUTANTANJAB.COM – Kapolda Jambi Irjen (Pol) Krisno. H.Siregar,.S.I.K.,M.H mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi.

“Dalam maklumat tersebut ada Empat poin, terkait kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,”
Minggu 13 Juli 2025

Poin pertama, dalam maklumat tersebut, yakni Pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/Tindak pidana karna menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup, Gangguan terhadap kesehatan, dan transportasi dan perekonomian.

Baca Juga  Pemprov Jambi Terima Penghargaan BKN Award Tahun 2022,

Kemudian, poin kedua, terhadap pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan saksi dan hukuman yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam maklumat itu juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, karena berakibat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.

Kemudian dampak asap juga bisa menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), kemudian menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi,.

Baca Juga  Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79

Kapolda Jambi mengancam pelaku pembakaran lahan dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar sebagai Paal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun 1999 tentang setiap orang dengan sengaja membakar hutan dikenakan sanksi pidana.

Kapolda Jambi mengimbau bagi setiap masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Al Haris Resmi Lantik Tim Pemenangan Haris-Sani di Kabupaten Merangin 

Kota Jambi

Ketua TP-PKK Provinsi Ajak Dharma Wanita Menggali Potensi Kekayaan  Budaya Jambi

Polda Jambi

Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat

Kota Jambi

Gubernur Jambi H.Alharis Kolaborasi Perusahaan Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Jambi

Kota Jambi

Persinas ASAD dan Perguruan Silat Jambi Jalin Silaturahim Syawal Perkuat Solidaritas

Kota Jambi

WALHI Jambi Desak FSC Hentikan Proses Sertifikasi APP Sinar Mas di Tengah Konflik Agraria

Kota Jambi

Pengungkapan Jaringan Penimbunan dan Distribusi Minyal Ilegal Milik Sembiring

gubernur jambi

Gubernur Jambi Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Asrama Haji Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!