LIPUTANTANJAB.COM – Walikota Jambi harus bertindak tegas, tinjau ulang izin, bela warga Aur Kenali, dan tegakkan hukum. Rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, telah memicu keresahan substantif di tengah masyarakat. Meskipun perusahaan mengklaim legalitas operasionalnya berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), analisis mendalam terhadap regulasi dan kondisi faktual lapangan justru mengindikasikan kontradiksi yang signifikan. Walikota Jambi, sebagai pemegang otoritas eksekutif tertinggi di wilayahnya, dihadapkan pada imperatif hukum dan moral untuk mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, bukan semata-mata pada profitabilitas korporasi. Ini merupakan kasus paradigmatik mengenai eskalasi konflik antara pembangunan ekonomi dan prinsip keberlanjutan lingkungan, menuntut intervensi kebijakan yang tegas dan berbasis bukti.
Secara teknis, lokasi stockpile batu bara memiliki persyaratan spesifik yang tidak kompatibel dengan fungsi kawasan permukiman padat. Operasional stockpile secara inheren menghasilkan emisi partikulat, kebisingan, dan potensi pencemaran hidrologi. Toleransi ambang batas kebisingan, emisi debu, serta sistem drainase limbah berbahaya adalah parameter lingkungan krusial yang hampir mustahil terpenuhi di lingkungan urban. Kajian teknis menunjukkan bahwa operasional stockpile batu bara di dekat permukiman sangat sulit, bahkan mustahil, untuk memenuhi baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan, meliputi baku mutu udara ambien untuk PM2.5 dan PM10, baku mutu air limbah dari limpasan coal-water runoff, serta baku tingkat kebisingan (Kajian Diskusi Masyarakat, 2025). Studi-studi relevan telah mendokumentasikan dampak negatif industri batu bara terhadap kesehatan masyarakat dan produktivitas pertanian akibat paparan debu, dengan kualitas udara di sekitar fasilitas stockpile seringkali melampaui ambang batas aman (Law Reform, 2021; Muslim, 2018; Wibowo, 2017).
Aspek krusial dalam permasalahan ini adalah relevansi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2024–2044, yang telah diberlakukan secara efektif sejak 25 Mei 2024. Perda ini secara eksplisit mengklasifikasikan Kelurahan Aur Kenali sebagai zona permukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), pertanian, dan penyedia air baku. Konsekuensinya, tidak ada satu pun klasifikasi zona tersebut yang secara teknis atau legal kompatibel dengan kegiatan stockpile batu bara. Prinsip hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori secara inheren berlaku dalam konteks ini, menegaskan bahwa norma hukum yang lebih baru mengesampingkan norma yang lebih lama. Dengan demikian, PKKPR yang mungkin diterbitkan sebelum Perda RTRW 2024-2044 secara hukum menjadi tidak relevan, batal demi hukum, atau kehilangan kekuatan berlakunya. Konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi juga memperkuat argumen bahwa stockpile PT SAS di Aurduri dan Penyengat Rendah (termasuk Aur Kenali) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat wilayah tersebut kini ditetapkan sebagai zona permukiman.
Dalam konteks otoritas pemerintahan, Pemerintah Kota Jambi, khususnya Walikota, memegang kewenangan mutlak dalam pengaturan dan pemanfaatan ruang di wilayahnya (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; PP Nomor 21 Tahun 2021). Walikota Jambi memiliki kewajiban untuk secara tegas menegakkan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2024. Jika Perda ini secara eksplisit melarang stockpile batu bara di Aur Kenali, maka kelanjutan operasional PT SAS di lokasi tersebut menjadi tidak memiliki dasar hukum yang valid.
Oleh karena itu, mobilisasi masyarakat atau gerakan rakyat menjadi faktor penentu esensial dalam memastikan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Signifikansi gerakan rakyat dapat dianalisis dari beberapa perspektif:
Pertama, suara kolektif rakyat merepresentasikan kekuatan legal-politik. Meskipun regulasi telah ditetapkan, implementasinya seringkali memerlukan dorongan dari masyarakat. Dengan artikulasi penolakan yang kuat, warga Aur Kenali menunjukkan komitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran tata ruang dan potensi degradasi lingkungan. Tekanan kolektif ini dapat menginduksi pemerintah daerah untuk bertindak proaktif dalam menegakkan regulasi yang berlaku.
Kedua, gerakan rakyat berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap konstituennya. Tanpa adanya desakan publik, terdapat potensi preferensi terhadap kepentingan korporasi dibandingkan kesejahteraan masyarakat. Gerakan rakyat akan memastikan Walikota Jambi memenuhi mandatnya untuk melindungi warga dan lingkungan, menegaskan bahwa kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan umum.
Ketiga, partisipasi aktif masyarakat sangat vital dalam mengawal implementasi Perda RTRW. Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2024 merupakan instrumen hukum yang kuat. Gerakan rakyat dapat berperan aktif dalam memantau dan memastikan bahwa Perda ini diimplementasikan secara konsisten, mencegah upaya subversi atau pengabaian regulasi.
Keempat, perjuangan ini secara langsung berorientasi pada perlindungan kesehatan publik dan lingkungan hidup. Emisi partikulat (PM2.5, PM10) dari stockpile batu bara berpotensi menyebabkan dampak serius pada sistem pernapasan dan kardiovaskular (Law Reform, 2021). Lebih lanjut, limpasan air beracun (coal-water runoff) yang membawa sedimen dan logam berat merupakan ancaman langsung terhadap pasokan air baku bagi PDAM Kota Jambi, mengingat Kelurahan Aur Kenali merupakan area penyedia air baku. Gerakan rakyat adalah esensial untuk mengamankan hak fundamental atas lingkungan yang sehat dan akses terhadap sumber daya air bersih.
Kelima, gerakan ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan audit lingkungan. Masyarakat berhak menuntut keterbukaan informasi mengenai dokumen-dokumen PT SAS untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Keenam, keberhasilan gerakan rakyat akan mencegah preseden buruk. Jika stockpile PT SAS di Aur Kenali diizinkan beroperasi, hal ini dapat menciptakan preseden bagi pelanggaran tata ruang serupa di masa mendatang. Gerakan rakyat mengirimkan sinyal tegas bahwa pelanggaran tata ruang dan perusakan lingkungan tidak akan ditoleransi di Kota Jambi. Para ahli juga menekankan bahwa implementasi kawasan industri harus sesuai dengan RTRW dan RDTR, serta mengedepankan keberlanjutan lingkungan, dan pemerintah daerah harus bersikap tegas dalam perizinan (Sriyono, 2014; Tafrizi & Ramadhan, 2023). Jarak ideal minimal antara industri dan permukiman pun disarankan sekitar 2 kilometer untuk menghindari dampak polutan (Sriyono, 2014; Pramana, 2017).
Pemerintah Kota Jambi memiliki diskresi untuk meninjau kembali dan bahkan mencabut izin yang telah diterbitkan apabila terjadi perubahan peruntukan ruang atau jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan dampak negatif signifikan yang tidak dapat dikelola, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 86 dan 87 serta Undang-Undang Penataan Ruang. Walikota Jambi harus menetapkan batas waktu yang singkat dan tegas bagi PT SAS untuk menghentikan operasionalnya dan merelokasi stockpile ke lokasi yang sesuai zonanya. Apabila tidak dipatuhi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi harus melakukan tindakan pembongkaran paksa, dengan seluruh biaya operasional dibebankan kepada pelanggar.
Masyarakat Aur Kenali memiliki hak konstitusional untuk hidup dalam lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Walikota Jambi harus secara demonstratif menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat, bukan pada kepentingan korporasi yang mengancam integritas lingkungan dan melanggar ketentuan tata ruang. Momen ini merupakan ujian krusial bagi kredibilitas Pemerintah Kota Jambi. Konsistensi dalam mengimplementasikan amanat RTRW, melindungi kesehatan warga, dan mewujudkan visi kota yang berkelanjutan dan sehat, harus menjadi prioritas utama. Integritas kualitas hidup warga dan masa depan lingkungan Kota Jambi tidak boleh dikorbankan demi investasi.
Daftar Pustaka
Analisis Komprehensif: Disparitas Tata Ruang, Dampak Lingkungan, dan Kewenangan Kritis Pemerintah Kota dalam Isu Stockpile Batubara di Permukiman Jambi. (Kajian Diskusi Masyarakat, 2025).
APPISI. (2025). Wewenang Pemerintah dalam Perlindungan Hukum bagi Orang Atau Badan yang Menyelenggarakan Pembangunan Perumahan dalam Undang-Undang Nomor 1. Jurnal Konsensus.
Kurnia, D. (2022). Implementasi Kebijakan RTRW pada Zonasi Fungsi Ruang di Suatu Kawasan Kota Hendaknya Merupakan Satu Sistem yang Terintegrasi. Jurnal Region.
Law Reform. (2021). Perlindungan Hukum bagi Masyarakat yang Terdampak Lingkungan di Kawasan Timbunan Batu Bara. Jurnal Locus, 12(1), 132–144.
Muslim, A. (2018). Analisis Dampak Industri Stockpile Batu Bara Terhadap Lingkungan Dan Tingkat Kesehatan Masyarakat. VISIONIST – Jurnal UBL.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024–2044. (2024, 25 Mei).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pramana, D. (2017). Klasifikasi Karakteristik Dampak Industri pada Kawasan Permukiman Terdampak Industri di Cemani Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Arsitektura.
Sriyono, S. (2014). LOKASI INDUSTRI DALAM PERSPEKTIF PENATAAN RUANG. E-Jurnal Universitas Bung Hatta.
Sucofindo. (n.d.). Memahami Definisi dan Tujuan Stockpile Batu Bara.
Tafrizi, A. A., & Ramadhan, G. S. (2023). Strategi Perencanaan Kawasan Industri dalam Tata Ruang Perkotaan. ResearchGate.
Umboh, M. N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dari Dampak Pencemaran Lingkungan Yang Dilakukan Oleh Perusahaan. LEX Soc.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Universitas Jambi. (n.d.). Kajian Teknis Desain dan Manajemen Penimbunan Batubara di ROM Stockpile pada PT Caritas Energi Indonesia Site Batubara Jambi Les. Repository Unja.
Wibowo, A. (2017). Dampak Stockpile Batubara di Cirebon. Scribd.