LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 15 April 2026 - 18:59 WIB

Debu Kuning PLTU Diduga Cemari Sungai dan Air Warga Desa Semaran

LIPUTANTANJAB.COM — Aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Kecamatan Pauh diduga menyebabkan pencemaran lingkungan setelah ditemukan debu berwarna kuning yang menyebar hingga ke sungai dan sumber air bersih milik warga Desa Semaran.

Berdasarkan pantauan lapangan pada April 2026, debu tersebut terlihat beterbangan dari area PLTU dan terbawa angin menuju badan sungai serta instalasi intake Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang menjadi sumber air baku bagi masyarakat setempat.

“Kami melihat langsung debu berwarna kuning mengepul dari sisi PLTU dan bergerak mengikuti arah angin menuju sungai serta intake PDAM. Ini sangat mengkhawatirkan karena berkaitan langsung dengan sumber air masyarakat,” ujar Dedi, warga RT 06 Desa Semaran.

Ancaman bagi Lingkungan dan Kesehatan

Debu yang diduga berasal dari proses pembakaran batubara atau limbah fly ash dan bottom ash (FABA) tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:

Baca Juga  Kain Songket motif Udang Ketak dan Balai Adat ciri khas baru Kabupaten Tanjab Barat

– Pencemaran udara akibat partikel debu halus
– Kontaminasi air sungai
– Penurunan kualitas air baku PDAM
– Gangguan kesehatan seperti iritasi dan –
– penyakit pernapasan

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga.

Indikasi Pelanggaran Regulasi

Temuan ini juga mengarah pada dugaan pelanggaran sejumlah regulasi lingkungan hidup, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Indikasi awal menunjukkan kemungkinan adanya emisi yang tidak terkendali serta lemahnya pengelolaan limbah dari aktivitas PLTU.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Teluk Kulbi

Desakan Investigasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Lembaga Tiga Beradik (LTB) mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

– Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) melakukan investigasi lapangan
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji kualitas udara dan air
– Pihak PLTU membuka data emisi dan pengelolaan limbah secara transparan

“Kami meminta pemerintah tidak menunggu sampai dampaknya meluas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegas Deri.

Hak atas Lingkungan Sehat

Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk akses terhadap udara bersih dan air yang layak konsumsi. Oleh karena itu, setiap aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan harus diawasi secara ketat dan ditindak tegas apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

Kontak Media:
Deri Sopian
085397716404

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Polsek Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pencurian Berondolan Sawit, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA di Rumdis Gubernur Jambi

Tanjab Barat

Perda RTRW, Bupati Tanjab Barat Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri

Tanjab Barat

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polsek Tebing Tinggi bersama Forkopimcam dan PPTT Gelar Baksos

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Berikan Sambutan Hangat dari Kepulangan 96 Jamaah Haji Asal Tanjab Barat di Alun-Alun Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Secara Zoom Meeting Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Vaksinasi Serentak

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Ponpes Nurul Huda Desa Mandala Jaya

Tanjab Barat

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Masa Jabatan 2024-2029
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!