LIPUTANTANJAB.COM — Aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Kecamatan Pauh diduga menyebabkan pencemaran lingkungan setelah ditemukan debu berwarna kuning yang menyebar hingga ke sungai dan sumber air bersih milik warga Desa Semaran.
Berdasarkan pantauan lapangan pada April 2026, debu tersebut terlihat beterbangan dari area PLTU dan terbawa angin menuju badan sungai serta instalasi intake Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang menjadi sumber air baku bagi masyarakat setempat.
“Kami melihat langsung debu berwarna kuning mengepul dari sisi PLTU dan bergerak mengikuti arah angin menuju sungai serta intake PDAM. Ini sangat mengkhawatirkan karena berkaitan langsung dengan sumber air masyarakat,” ujar Dedi, warga RT 06 Desa Semaran.
Ancaman bagi Lingkungan dan Kesehatan
Debu yang diduga berasal dari proses pembakaran batubara atau limbah fly ash dan bottom ash (FABA) tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:
– Pencemaran udara akibat partikel debu halus
– Kontaminasi air sungai
– Penurunan kualitas air baku PDAM
– Gangguan kesehatan seperti iritasi dan –
– penyakit pernapasan
Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga.
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Temuan ini juga mengarah pada dugaan pelanggaran sejumlah regulasi lingkungan hidup, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indikasi awal menunjukkan kemungkinan adanya emisi yang tidak terkendali serta lemahnya pengelolaan limbah dari aktivitas PLTU.
Desakan Investigasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lembaga Tiga Beradik (LTB) mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
– Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) melakukan investigasi lapangan
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji kualitas udara dan air
– Pihak PLTU membuka data emisi dan pengelolaan limbah secara transparan
“Kami meminta pemerintah tidak menunggu sampai dampaknya meluas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegas Deri.
Hak atas Lingkungan Sehat
Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk akses terhadap udara bersih dan air yang layak konsumsi. Oleh karena itu, setiap aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan harus diawasi secara ketat dan ditindak tegas apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Kontak Media:
Deri Sopian
085397716404










