LIVE TV
Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian

Home / Nasional

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:34 WIB

Buruh Tolak Batas Usia Pencairan JHT

Liputantanjab.com – Buruh menolak aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun. Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

“Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah,” papar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga  Apel Danpos, Ini Harapan Dansatgas Pamtas RI – RDTL Sektor Timur

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengerahkan puluhan ribu orang buruh karena aturan ini ditentang keras oleh para pekerja. Namun, mengikuti anjuran pemerintah dalam mengendalikan Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.

Menurutnya, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Diketahui, beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.

Baca Juga  Tim Wasev Tinjau Hasil TMMD Ke-112 Kodim 1002/HST

Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan kebijakan yang tidak pro buruh.

“Omnibuslaw, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp1.200. Ini sangat menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2 Tahun 2022,” tandas Said.

Sumber: okezone.com

Share :

Baca Juga

Nasional

WhatsApp, Hari Ini Pengguna Keluhkan WA Error

Nasional

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Lakukan Pertemuan Dengan FBI Amerika Serikat

Nasional

Dantasgas TMMD Ke-112 Kodim HST Meninjau Perpustakaan Keliling

Nasional

Dukung Pelestarian Alam, Karang Taruna Tanjab Barat Bersama Relawan Mangrove Harap Penanaman Tetap Berkelanjutan

Nasional

51 Orang Wartawan Lulus UKW Fasilitasi Dewan Pers di Makassar

Nasional

Yonif Raider khusus 732/Banau laksanakan Kegiatan Vaksinasi Covid 19

Nasional

Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Nasional

Ini Nama Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di 1 Agustus
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!