LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Nasional

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:34 WIB

Buruh Tolak Batas Usia Pencairan JHT

Liputantanjab.com – Buruh menolak aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun. Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

“Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah,” papar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga  Secara Simbolis Bupati Tanjab Barat Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahliwaris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kerja di Neb#9 

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengerahkan puluhan ribu orang buruh karena aturan ini ditentang keras oleh para pekerja. Namun, mengikuti anjuran pemerintah dalam mengendalikan Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.

Menurutnya, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Diketahui, beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.

Baca Juga  Warga Jambi Teriak di Depan Jokowi, Turunkan Harga Minyak

Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan kebijakan yang tidak pro buruh.

“Omnibuslaw, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp1.200. Ini sangat menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2 Tahun 2022,” tandas Said.

Sumber: okezone.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Peta Mangrove Nasional Tahun 2021: Baseline Pengelolaan Rehabilitasi Mangrove Nasional

Nasional

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian yang Membawa Norkotika

Nasional

Perubahan Iklim Jadi Ancaman Lebih Seram dari Pandemi Covid-19

Nasional

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Nasional

Pihak Kampus IAIN Ambon Lancarkan Represif ke LPM Lintas, Koordinator FPMJ: Kita Kampanye di Jambi Bentuk Solidaritas

Nasional

Kapolri Himbau Laporkan Jika Distribusi Minyak Curah Terganggu

Nasional

DPW LDII Jambi Pemantauan Hilal untuk Penentuan 1 Dzulhijjah 1444 H
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!