Liputantanjab.com – Kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat beragam informasi beredar terkait dengan aturan, termasuk pada pembuatan SIM kendaraan.
Pada beberapa media sosial diinformasikan ada syarat baru dalam pembuatan SIM pada 1 Juli 2021.
Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 atau sudah divaksin COVID-19 saat mau bikin SIM.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar.
Kombes Pol Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.
“Hoaks, jangan percaya,” ujar Kombes Pol Djati
Kombes Pol Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucap Kombes Pol Djati.
“Untuk memastikan informasi itu benar atau tidak,” tegasnya
Ia mengatakan agar warga yang melihat informasi itu silakan hubungi pihak kepolisian. (*)