LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Politik

Jumat, 28 Januari 2022 - 10:10 WIB

Banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi, Hukuman Budi Azwar Malah Bertambah 2 Bulan Penjara

Liputantanjab.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada tingkat banding memutus memperberat hukuman oknum Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan penjara.

“Hukuman pidananya ditambah dua bulan,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Achmad Usni, S.H., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1/22).

Lebih lanjut Achmad menyampaikan, bahwa berkas putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Adakan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses

“Banding terdakwa Budi Azwar bertambah 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dari putusan PN Kuala Tungkal 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan. Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, terdakwa di kasih waktu empat belas hari ke depan menerima atau akan melakukan kasasi,” pungkasnya.

Diketahui, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi, sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara HUT Ke-61 Bank 9 Jambi

Namun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), divonis 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Azwar disebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya untuk memanen sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi, untuk dijual ke luar perusahaan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua BPW KKSS Provinsi Jambi Lantik H. Assek Sebagai Ketua BPD KKSS Tanjab Barat

Politik

Korban Kebakaran di Batang Asam Fraksi PDIP Tanjab Barat Beri Bantuan

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

Politik

Senkom Mitra Polri Bersilaturahmi dan Serahkan Laporan Kegiatan tahun 2023 ke Kesbangpol Tanjab Barat

Politik

Kunker KPTA Jambi, Launching Aplikasi, Inovasi serta MoU PA Kuala Tungkal dengan Forkopimda Tanjab Barat

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ke Tiga Penyampaian Tanggapan Bupati

Politik

Jamaah Al Huda Tanjung Jabung Barat Mendoakan GAMA Menang Pemilu 2024
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!