LIVE TV
Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun Himbauan Ketua YLKI Tanjab Barat kepada Masyarakat Tentang Jasa Titip Barang, Pegadaian Maupun Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar OJK

Home / Kota Jambi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:13 WIB

Apresiasi Kapolda Terkait Penegakan Hukum Karhutla, Perkumpulan Hijau: Koorporat Juga Harus di Tindak

LIPUTANTANJAB.COM – Perkumpulan Hijau mengapresiasi atensi Kapolda Jambi terhadap Penegakan Hukum Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terindentifikasi terjadi di wilayah konsesi PT.Artha Mulia Mandiri (AMM) dan PT.Sungai Bahar Pasifik, di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat pada Rabu (14-8-2024) lalu.

Dan juga berterimakasih kepada para awak media yang terus mempubilikasi terkait persoalan Karhutla dan peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Kita (Perkumpulan Hijau) mendukung penuh terkait upaya penegakan hukum yang akan dijalankan Kapolda Jambi, sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkannya yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, Pasal 178 KUHP, 188 KUHP, 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup dan pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga  "Sungai Bukan Tempat Sampah" Mapala Gitasada Lakukan Diskusi Publik

Berdasarkan hasil dari pantauan Perkumpulan hijau, dua perusahaan yang terbakar tersebut “PT. Artha Mulia Mandiri dan PT.Sungai Bahar Pasifik” tidak melakukan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap potensi kebakaran lahan di area kerja mereka.

“Di kawasan konsesi dua perusahaan tersebut, kita tidak menemukan menara pantau api dan sumur bor yang digunakan untuk melakukan pembasahan dan pencegahan terjadinya kebakaran lahan.

Baca Juga  Gubernur Jambi H.Alharis Kolaborasi Perusahaan Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Jambi

Dari hasil pantauan tersebut yang menjadi pertanyaan apakah dua perusahaan itu sudah memiliki izin atau belum, jika sudah memiliki izin, bagaimana untuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) nya sendiri, itu patut di pertanyakan.

Kita berharap tegasnya Polda Jambi dalam melakukan penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat saja, tapi juga terhadap koorporasi yang tidak menjalankan aturan dan lalai untuk melakukan pencegahan juga dapat ditindak.(“)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Al Haris Tegaskan Integritas dan Kualitas Kerja

Kota Jambi

Sekda Surdirman : Pemprov Jambi Akan Kaji Tawaran Calon Investor

Kota Jambi

Gubernur Jambi Membuka Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa 2021

Kota Jambi

Kepanitiaan Outbound Senkom Mitra Polri Kota Jambi Resmi Dibubarkan

Kota Jambi

Musprov Pertina Jambi, AKP Beny Terpilih Sebagai Ketua Periode 2023-2027

Kota Jambi

Pemprov Jambi Cegah Pernikahan Dini, Stunting, dan Nikah Siri

Kota Jambi

Al Haris Lantik 1.200 Tim Pemenangan Haris-Sani Muaro Jambi

Kota Jambi

Al Haris Gotong Royong bersama Warga sekaligus Resmikan Kawasan Kampung Perikanan.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!