LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Provinsi Jambi

Kamis, 1 Desember 2022 - 15:08 WIB

Pemprov Jambi Tetapkan APBD Tahun 2023 Sebesar 5,5 Triliun

LIPUTANTANJAB.COM – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4,99 Triliun.

Penetapan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi pada Rabu (30/11/22) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris  melalui virtual dan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.

Adapun rincian APBD tahun anggaran 2023 disepakati dengan Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 5.501.683.606.784 Triliun, Dengan rincian pendapatan sebesar Rp4,9 triliun, dan defisit belanja yang ditutupi oleh Silpa tahun lalu sebesar Rp592 juta lebih.

Baca Juga  Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Ucapkan Marhaban ya Ramadan 1445 Hijriah

Adapun, peningkatan target pendapatan daerah itu didapatkan dari beberapa sumber, di antaranya adalah optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.259.688.736.896 atau bertambah sebesar Rp 243.045.698.754 dari semula target PAD pada pagu awal RAPBD TA 2023 sebesar Rp 2.016.643.038.142.

Kemudian ada pendapatan daerah bersumber dari transfer pemerintah pusat, disepakati sebesar Rp.2.620.878.635.648 atau bertambah sebesar Rp.49.483.667.640 dari semula target pendapatan transfer pemerintah pusat pada pagu awal RAPBD TA 2023 sebesar Rp.2.571.394.968.008.

Baca Juga  Gubernur Jambi Silaturahmi dengan Ormas dan LSM di Buka Puasa Bersama

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati menjadi sebesar Rp.28.505.794.750 atau bertambah sebesar Rp.2.498.223.060 dari target semula pada pagu awal RAPBD TA 2023 sebesar Rp.26.007.571.690.

Edi Purwanto mengatakan, dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesepakatan ini telah disetujui untuk dituangkan ke dalam keputusan DPRD Provinsi Jambi, dan sudah disetujui semua Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi,” kata Ketua DPRD Edi Purwanto.

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

Ini Nama – nama Pejabat Pemprov Jambi yang di Lantik Wagub Abdullah Sani

Provinsi Jambi

Pemprov Telah Siapkan dan Jalankan Program Jambi Agamis, Wagub Jambi

Provinsi Jambi

Gubernur Jambi H. Al Haris Bantu Masyarakat Melalui Program Jambi Bersedekah

Provinsi Jambi

Kapolda bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Ibadah Malam Natal di Kota Jambi

Provinsi Jambi

Pemprov Targetkan Angka Stunting Turun Sebesar 12 persen di Tahun 2024, Wagub Jambi

Provinsi Jambi

Ciptakan Situasi Aman Polda Jambi Dan Polres Sarolangun Menetralisir Warga SDA di Air Hitam

Provinsi Jambi

Bupati Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dengan DEMA dan Civitas Akademika IAI-An Nadwah Kuala Tungkal

Provinsi Jambi

Kejuaraan Nasional Tenis Gubernur Cup 2023 Dibuka Gubernur, Ini Harapan Bahari Panjaitan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!