LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:19 WIB

Tilang Manual Dihapus, Kapolres Tanjab Barat Jelaskan Prosesnya

LIPUTANTANJAB.COM – Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan atau menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Instruksi Kapolri tersebut juga direspon cepat oleh Kasat Lantas Polres Tanjab Barat AKP Iwan Wahyudi.

AKP Iwan Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/22) pagi mengatakan, kita di daerah mengikuti petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri, Kakorlantas Polri dan Dirlantas Polda Jambi terkait peniadaan tilang manual dan menggantinya dengan e-tilang.

Disampaikannya, tindakan penegakan hukum (Gakkum) berupa tilang elektronik (e-tilang) tersebut hanya berlaku pada daerah yang telah menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile.

Baca Juga  Tingkatkan Kecintaan Anak Kepada Polisi, Polsek Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan

“Di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan sistem ETLE ini belum berlaku, karena saat ini kita belum memiliki sistem ETLE dan hanya memiliki CCTV pemantauan arus lalu lintas.

Walaupun belum memiliki sistem ETLE, tindakan Gakkum tilang manual tetap akan dilakukan terhadap hal-hal tertentu, seperti misalnya kecelakaan lalu lintas, ugal-ugalan, balap liar, knalpot brong dan lain sebagainya.

Dan terhadap pelanggar lalu lintas lainnya, kita akan memberikan tilang teguran dan edukasi, namun apabila beberapa kali masih dilanggar maka kita akan tetap lakukan tindakan gakkum tilang,“ ujarnya

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Kompensasi BBM di Kantor Pos Tungkal Ilir

“Bukan berarti dengan tiadanya tindakan tilang manual, pengendara bisa dengan sesukanya melakukan pelanggaran lalu lintas. Kita akan tetap melakukan teguran dan mengarahkan untuk selalu tertib dalam berkendara demi menjaga keselamatan berlalu lintas,” lanjutnya

AKP Iwan Wahyudi mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tanjab Barat agar tetap tertib dalam berlalu lintas sehingga diharapkan bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya (Red)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat dan Polairud Bersinergi Tingkatkan Keselamatan Nelayan di Tungkal Ilir

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2023

Tanjab Barat

Sekda Sanusi Buka Secara Resmi Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama

Tanjab Barat

Jelang Idul Adha, Pemkab Tanjab Barat Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Stabil

Tanjab Barat

Himbauan Ketua YLKI Tanjab Barat kepada Masyarakat Tentang Jasa Titip Barang, Pegadaian Maupun Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar OJK

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Bersama Kapolres Dan Dindim 0419 Dampingi Kapolda Jambi Tinjau Kesiapan MTQ

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Tasyakuran Pelepasan Wisuda Tahfidzul Qur’an SD Al – Hikmah

Tanjab Barat

Sertifikat Tanah Atas Nama Abdul Wahab Dinyatakan Hilang, BPN Tanjab Barat Terbitkan Pengumuman Resmi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!