LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Laka Lantas

Rabu, 24 November 2021 - 15:00 WIB

7 Hari Operasi Zebra, Ditlantas Polda Jambi Beserta Jajaran Polda Telah Menindak 108 Angkutan Yang Melanggar

Liputantanjab.com – Operasi Zebra tahun 2021 telah dimulai sejak 15 November lalu, hingga saat ini, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran Polda Jambi telah menindak sebanyak 108 angkutan yang melanggar yaitu kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan atau Over Loading.

Penindakan tersebut dikatakan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, bahwa hingga di hari ke tujuh operasi Zebra 108 kendaraan dilakukan penindakan karena over Loading.

” dihari ke-7 telah menindak 108 pelanggaran Over Loading,” sebutnya. Rabu (24/11/21).

Ditambahkan Dir Lantas, diharapkan para penguasaha angkutan barang mentaati aturan yang berlaku untuk kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan sekaligus untuk mencegah lakalantas.

Baca Juga  Perbaiki Mobil Malah Jadi Korban Lakalantas di Wilayah Polres Batanghari

” Polda jambi akan terus laksanakan penindakan terhadap pelanggaran over loading/ kelebihan muatan,” lanjut Kombes Pol Heru Sutopo.

Akibat Over Loading fatalitas kecelakaan meningkat (Fungsi rem tidak berfungsi dengan baik/rem blong). Kerusakan Infrastruktur Jalan. Laju Kendaraan lain menjadi lambat (sebabkan kemacetan), Waktu tempuh perjalanan menjadi lama (boros dan polusi udara).

” Untuk Pelanggaran Over Loading akan dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 307, tentang daya angkut, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp.500.000, lanjut Dir Lantas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengatakan pada Operasi Siginjai tersebut ada empat pelanggaran yang akan menjadi fokus pada operasi tersebut.

Baca Juga  Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

“Sasarannya pertama itu balap liar, penertiban Knalpot Brong, kendaraan kendaraan yang Over Loading, serta ada kegiatan simpatik berupa peningkatan vaksinasi, jadi sambil operasi petugas yang melaksanakan juga akan melaksanakan kegiatan Vaksinasi,” kata Kapolda Jambi belum lama ini.

Pada operasi tersebut, Polda mengerahkan sebanyak 383 personil, ini merupakan kegiatan kepolisian terpusat, namun dalam pelaksanaannya Polda Jambi akan meminta bantuan dari TNI dan dinas Perhubungan.

 Kapolda Jambi juga menghimbau kepada pemilik angkutan, agar tidak memuat atau memodifikasi truknya untuk memuat yang berlebih dari ketentuan. Karena dapat dikenakan Pidana. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Laka Lantas

16 Orang MD Akibat Laka Lantas Hingga Juli Ini

Laka Lantas

Polda Jambi Berduka, Kapolda Siap Antar Jenazah Ke Daerah Asal

Laka Lantas

Tabrakan Maut di Tanjab Barat, Satu Orang Tewas dan Lainnya Luka Berat

Laka Lantas

Beradu Banteng Truk Vs Bus, Supir dan Pempang segera Dilarikan Ke Rs

Laka Lantas

Lakalantas Antara SPM Vario Vs Mobil Fuso Tangki Terjadi di Kabupaten Muaro Jambi

Laka Lantas

Polisi Jelaskan Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswi STAI Kuala Tungkal

Laka Lantas

Kecelakaan Beruntun di Pondok Meja, Lintas Jambi-Palembang Macet Total

Laka Lantas

Pengendara Remaja Tewas Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Tunggal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!