LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Peristiwa

Rabu, 3 November 2021 - 20:24 WIB

Polsek Kuala Jambi Tangkap Buron Pembunuh di Hotel Sarinah Jambi

Liputantanjab.com – Kurun lebih empat tahun pelarian Iin Andriansyah (24) terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarina, kini berakhir di balik jeruji besi sel tahanan polisi.

Iin Andriansyah merupakan buronan Satreskrim Polresta Jambi sejak tahun 2017 atas dugaan pelaku pembunuhan Amir Nurdin (43), warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Selatan di Kamar 04 Hotel Sarina, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar, pada Senin (20/3/2017) sekira pukul 14 : 00 silam.

Iin Andriansyah dibekuk oleh tim jajaran Polsek Kuala Jambi di tempat kediamannya, Perumahan Nelayan RT 06 Dusun 02, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 19:00 Wib.

Baca Juga  Polsek Merlung Terima Dua Pucuk Senjata Api Dari Warga Desa Ranah Mendaluh

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat. Sekira pukul 19.00, Polsek Kuala Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarina Kota Jambi pada bulan Maret tahun 2017 lalu sedang berada di Perumahan Nelayan, Desa Majelis Hidayah.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Kuala Jambi bersama personel segera menuju TKP penangkapan. Sesampainya di TKP, Kapolsek Kuala Jambi bersama anggota personel langsung memastikan bahwa apa itu benar pelaku pembunuhan yang telah menjadi buronan.

“Memastikan bahwa itu benar si pelaku pembunuh saudara Amir, personel kami pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Kuala jambi,” ucap Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyadi saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Selasa (3/11/2021).

Baca Juga  Polsek Merlung Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit Tanjab Barat

Sesampainya di kantor Polsek Kuala Jambi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya dalam perkara Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan koordinasi kepada Polresta Jambi agar melakukan penjemputan terhadap pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sekarang kita lagi menunggu jemputan Tim Opsnal Polresta Jambi yang sedang dalam perjalanan menuju Polsek Kuala Jambi,” tutupnya. (**)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pasar Desa Bahar Mulya di Robohkan Warga, Ada apa?

Peristiwa

Api Dapat di Padamkan Sebelum Mulai Membesar

Peristiwa

Heboh !! Belasan Buaya Kembali Bermuara Di Tanjab Barat

Peristiwa

Dalam Semalam Dua Aksi Terjadi, Kuala Tungkal Rawan Pencurian

Peristiwa

Breaking News | Kecalakaan Maut di Muaro Jambi, Mahasiswa UIN Tewas di Tabrak Truk

Peristiwa

Niat Menolong Malah Jadi Korban, Tewas Keracunan di Dalam Kapal Tongkang

Peristiwa

Rumah Anggota DPRD Tanjab Barat Nyaris Dilalap Si Jago Merah

Peristiwa

Korban Kebakaran Menyisakan Cerita Haru, Wakapolres Langsung Beri Bantuan Pribadi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!