LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Peristiwa

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:22 WIB

Proyek Miliaran Rupiah Lanjutan JSB Dinilai Janggal, Publik Pertanyakan Transparansi?

LIPUTANTANJAB.COM – Proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi (JSB) yang tercatat dalam laman resmi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Jambi memunculkan sejumlah kejanggalan yang mencuri perhatian publik.

Dalam dokumen paket pengadaan yang diterbitkan pada 21 Juli 2025, proyek ini memiliki nilai pagu fantastis, yakni sebesar Rp 25.199.869.564.00 atau lebih dari 25 miliar rupiah.

Yang lebih mengherankan, proyek ini disebut menggunakan metode Penunjukan Langsung—sebuah mekanisme pengadaan yang biasanya hanya digunakan untuk pekerjaan dengan nilai kecil, keadaan darurat, atau ketika hanya ada satu penyedia yang memenuhi syarat.

Syaiful Iskandar ‘Ketua Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli, menilai langkah ini melanggar prinsip dasar pengadaan yang transparan dan kompetitif. Ia juga menduga adanya indikasi pengondisian penyedia jasa melalui metode pengadaan tersebut.

Baca Juga  Petugas Damkar Sigap Tangani Gudang Minyak dan Satu Truk Terbakar di Batang Asam

Karna jelas, menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal Rp 200 juta, kecuali memenuhi kriteria khusus lainnya, ungkapnya.

Selain itu Syaiful Iskandar melihat bahwa Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) proyek ini memang hanya berselisih tipis dari nilai pagu, yakni Rp 25.197.858.182,87, menimbulkan dugaan bahwa proyek telah disusun dengan skema tertutup tanpa kompetisi terbuka.

“Ia mengingatkan bahwa penyimpangan pada tahap awal pengadaan merupakan pintu masuk praktik korupsi yang sulit dilacak bila tidak diawasi sejak dini.

Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai pihak yang menilai perlu adanya audit mendalam dan penelusuran lebih lanjut terhadap dasar penetapan anggaran serta mekanisme pemilihan penyedia jasa.

Baca Juga  Budi Azwar Anggota DPRD Jalani Sidang ke-2 Kasus Pencurian Sawit PT. PSJ Makin Group

“Jika tidak ada penjelasan resmi yang rasional, proyek ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara di daerah.

Syaiful Iskandar mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, dan KPK segera turun tangan menelusuri validitas angka dan legalitas proses pengadaan proyek tersebut, agar tidak menjadi celah kebocoran APBD dan penyalahgunaan wewenang, Tutupnya”

Proyek ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

PENGUMUMAN SEORANG WARGA KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH

Peristiwa

2 Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah

Peristiwa

Merasa Tertipu Oleh PT. BAF, Konsumen Mengadu Ke YLKI Tanjab Barat

Peristiwa

Kebakaran Kembali Terjadi di Kampung Nelayan

Peristiwa

Mobil Operasional Lapas Perempuan Kelas II B Alami Kecelakaan

Peristiwa

Viral, Pria Bermotor Pamer Alat kelamin di Tempat Umum

Peristiwa

Seorang Mahasiswi Tanjab Barat Tenggelam di Sungai

Peristiwa

Penemuan Mayat didalam Toilet Masjid Kabupaten Muaro Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!