LIPUTANTANJAB.COM – Respon cepat atas hebohnya pemberitaan di berbagai media sosial terkait Cafe Marbun yang membuat resah warga Desa Suban, Satpol PP Tanjab Barat langsung turun ke lokasi cafe yang menurut informasi berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sekitar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muhammad Firdaus Indra langsung memerintahkan tim penegakan peraturan daerah untuk mengecek dan memeriksa kebenaran informasi tersebut secara langsung ke lokasi.
“Viralnya informasi ini atas laporan warga ,saya langsung perintahkan beberapa pejabat terkait terutama penyidik pegawai negeri sipil kami agar didapat kesimpulan apakah benar ada indikasi pelanggaran peraturan daerah terutama Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, ” Ujarnya
Menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Chandra Hadinata, Pihaknya telah mendatangi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Cafe Marbun pada hari senin (14/09). Setelah dilakukan pemeriksaan secara ketat dan terperinci ditemukan bahwa izin usaha sebagaimana terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB), terdapat kekeliruan klasifikasi (KBLI) yang seharusnya klasifikasi usaha karaoke namun izin yang dimiliki hanya klasifikasi kedai minuman.
“Terkait perizinan berusaha berbasis resiko, klasifikasi usaha nya terdaftar sebagai usaha kedai minuman. Sedangkan fakta yang kami temui, cafe tersebut lebih dominan menyediakan fasilitas karaoke. Ini tentu izinnya keliru dan harus segera diperbarui, ” Ungkap chandra.
Lebih lanjut chandra menambahkan, tim nya juga mendapati adanya beberapa kamar-kamar kosong yang menurut pengakuan pemiliknya merupakan kamar tempat istirahat sekitar 7 (tujuh) orang perempuan yang menyediakan jasa pendamping lagu bagi tamu yang berkunjung ke tempatnya. Namun pada saat pemeriksaan tidak ditemukan satu orang pun ada di lokasi saat itu.
“Berdasarkan keterangan pemilik, akibat hebohnya pemberitaan di berbagai media sosial dan media online beberapa waktu yang lalu, semua pendamping lagu tersebut merasa ketakutan dan pulang ke tempat asalnya masing-masing,” Imbuhnya.
Sebagai tindaklanjut, atas ketidaksesuaian dokumen perizinan yang dimiliki, pemilik diberikan teguran sekaligus membuat pernyataan tertulis yang beberapa poin pentingnya antara lain akan segera memperbarui dokumen perizinan sesuai dengan klasifikasi usaha yang dijalankan, mengurus perizinan penjualan minuman beralkohol tipe A (kadar alkohol 0-5%) dan berkomitmen untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, tidak menimbulkan keresahan serta tidak menyediakan jasa dan atau tempat praktek prostitusi. (*)









