LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Satpol PP Langsung Cek Cafe Marbun, Ini Temuan di Lokasi

LIPUTANTANJAB.COM – Respon cepat atas hebohnya pemberitaan di berbagai media sosial terkait Cafe Marbun yang membuat resah warga Desa Suban, Satpol PP Tanjab Barat langsung turun ke lokasi cafe yang menurut informasi berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sekitar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muhammad Firdaus Indra langsung memerintahkan tim penegakan peraturan daerah untuk mengecek dan memeriksa kebenaran informasi tersebut secara langsung ke lokasi.

“Viralnya informasi ini atas laporan warga ,saya langsung perintahkan beberapa pejabat terkait terutama penyidik pegawai negeri sipil kami agar didapat kesimpulan apakah benar ada indikasi pelanggaran peraturan daerah terutama Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, ” Ujarnya

Menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Chandra Hadinata, Pihaknya telah mendatangi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Cafe Marbun pada hari senin (14/09). Setelah dilakukan pemeriksaan secara ketat dan terperinci ditemukan bahwa izin usaha sebagaimana terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB), terdapat kekeliruan klasifikasi (KBLI) yang seharusnya klasifikasi usaha karaoke namun izin yang dimiliki hanya klasifikasi kedai minuman.

Baca Juga  Ucok Mora Pimpin Rapat Paripurna 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

“Terkait perizinan berusaha berbasis resiko, klasifikasi usaha nya terdaftar sebagai usaha kedai minuman. Sedangkan fakta yang kami temui, cafe tersebut lebih dominan menyediakan fasilitas karaoke. Ini tentu izinnya keliru dan harus segera diperbarui, ” Ungkap chandra.

Lebih lanjut chandra menambahkan, tim nya juga mendapati adanya beberapa kamar-kamar kosong yang menurut pengakuan pemiliknya merupakan kamar tempat istirahat sekitar 7 (tujuh) orang perempuan yang menyediakan jasa pendamping lagu bagi tamu yang berkunjung ke tempatnya. Namun pada saat pemeriksaan tidak ditemukan satu orang pun ada di lokasi saat itu.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadar Tinjau Langsung Stand Pameran Dekranasda di Hut Jambi

“Berdasarkan keterangan pemilik, akibat hebohnya pemberitaan di berbagai media sosial dan media online beberapa waktu yang lalu, semua pendamping lagu tersebut merasa ketakutan dan pulang ke tempat asalnya masing-masing,” Imbuhnya.

Sebagai tindaklanjut, atas ketidaksesuaian dokumen perizinan yang dimiliki, pemilik diberikan teguran sekaligus membuat pernyataan tertulis yang beberapa poin pentingnya antara lain akan segera memperbarui dokumen perizinan sesuai dengan klasifikasi usaha yang dijalankan, mengurus perizinan penjualan minuman beralkohol tipe A (kadar alkohol 0-5%) dan berkomitmen untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, tidak menimbulkan keresahan serta tidak menyediakan jasa dan atau tempat praktek prostitusi. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Hamdani Buka Ruang Dialog Warga Dapil IV Lewat Rangkaian Reses DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Audiensi Pengurus Taekwondo, Wabup Hairan Beri Motivasi Dan Semangat

Tanjab Barat

Serah Terima Mahasiswa/i KKN Posko 07 Desa Bram Itam Raya

Tanjab Barat

Tingkatkan Kecintaan Anak Kepada Polisi, Polsek Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan

Tanjab Barat

Terkait Hasil Job Fit Pejabat Eselon II, Begini Kata Sekda

Tanjab Barat

MAPALA OASE dan WALHI Gelar Dialog Kebijakan Industri, Kritik Menguat atas Tertutupnya Pemerintah

Tanjab Barat

IAI An-Nadwah Kuala Tungkal dan Pengadilan Agama Tanjung Jabung Barat Teken MoU Kerja Sama

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hadiri Musrenbang RKPD 2026
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!