Tanjab Barat — Program Penertiban Kawasan Hutan adalah upaya pemerintah untuk mengatur dan mengelola kawasan hutan secara efektif dan berkelanjutan. Tujuan program ini adalah :
1. Mengoptimalkan pengelolaan hutan, meningkatkan kualitas dan kuantitas hutan melalui pengelolaan yang baik;
2. Mencegah kerusakan hutan, mengurangi deforestasi, degradasi, dan perambahan hutan;
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan dan meningkatkan pendapatan.
Program ini dapat meliputi kegiatan seperti :
1. Pemetaan dan penataan batas hutan;
2. Pengelolaan hutan lestari;
3. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan;
4. Pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan demikian, program penertiban kawasan hutan bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Untuk melaksanakan program tersebut dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari beberapa Kementrian, TNI, Polri, Kejaksaan, masyarakat, dan organisasi lingkungan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan penertiban kawasan hutan.
Beberapa Waktu yang lalu Satgas tersebut telah memasang plang penyitaan terhadap kawasan hutan yang digunakan oleh salah satu perusahaan Perkebunan yang terletak di Kec. Muara Papalik Kab. Tanjab Barat seluas 617,96 Hektar
Perusahaan tersebut bermitra dengan masyarakat dengan Wadah Koperasi Tungkal Ulu, Untuk antisipasi terjadinya perambahan, Pencurian dan lain lain Kepolisian mengajak Sdr. ABDULAH SM Als TALU Ketua KUD Tungkal Ulu untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat tentang Program Penertiban Kawasan Hutan tersebut dan Talu akan menggandeng Aparatur Desa Dusun Mudo dan Kecamatan untuk sama-sama dapat memberikan himbauan tentang pelaksanaan Program Penertiban Kawasan Hutan tersebut. (*)