LIPUTANTANJAB.COM – Kinerja Inspektur Tambang Perwakilan Jambi jadi sorotan Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli). Koordinator GAB Peduli Syaiful iskandar menjelaskan, Inspektur tambang sebagai garda terdepan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
jika terdapat Kepala tehnik tambang (KTT) disetiap perusahaan tambang batubara yang tidak mengikuti aturan dan khaidah pertambangan untuk menjaga kelestarian lingkungan, pajak setor kenegara dan CRS kemasyarakat. Maka Inspektur Tambang harus melakukan penindakan.
Salah satu contoh, tambang batubara dikabupaten Muaro Bungo provinsi Jambi.
Izin usaha pertambangan (IUP) PT. Kuansing Inti Makmur (PT.KIM), yang mendapat izin dari Bupati Bungo pada tanggal 18 Februari 2005 dengan luas izin usaha pertambangan 199 Hektar dikecamatan Jujuhan.
Dalam hal ini, yang menjadi persoalan bahwa produksi batubara PT. KIM sudah diluar izin yang telah diberi oleh pemerintah. Luas lahan lokasi IUP hanya 199 hektar. Kok sampai sekarang (2025) masih eksis produksi. Tidak semua lokasi dari 199 Hektar berisi semua Batubara?. Ujar Syaiful
Yang lebih aneh lagi, Inspektur tambang perwakilan Jambi, tidak mengambil sikap kepada kepala tehnik tambang (KTT) PT. KIM. Apalagi PT. KIM menurut keterangan masyarakat juga membuang limbahnya kesungai batang asam dan tidak pernah memberi kewajiban CRS kemasyarakat setampat.
Syaiful iskandar. Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) periksa inspektur tambang perwakilan Jambi, karna ini sudah menjadi buah bibir masyarakat. Tutup Syaiful
Tim media berusaha mendatangkan kantor Inspektur Tambang Perwakilan Jambi untuk mengkonfirmasi hal diatas, namun tidak satu orang pun dapat ditemui. Menurut keterangan satpam yang tidak mau dituliskan namanya, semua orang kantor keluar.” (**)










