LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Uncategorized

Kamis, 24 April 2025 - 19:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Larangan Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal

LIPUTANTANJAB.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan larangan bagi truk bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintas di dalam Kota Kuala Tungkal. Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pengaturan bongkar muat barang dan mobil roda enam ke atas yang melintas di jalan dalam kota, Kamis (24/4).

Bupati Anwar Sadat menjelaskan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Kuala Tungkal.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka dan Tinjau Pasar Beduk Ramadhan 1445H/2024

“Untuk muatan lebih dari 8 ton tidak kita benarkan untuk memasuki kota Kuala Tungkal, ucap Bupati

Dalam rakor tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan para pengusaha. Untuk truk dengan muatan melebihi kapasitas atau yang membawa barang besar seperti alat berat, Bupati meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut akan menginstruksikan pengusaha agar meminta pengawalan dari pihak kepolisian jika truk mereka melintas di jalan umum.

Baca Juga  Perum Bulog Kanca Kuala Tungkal, Rayakan Hut Bulog ke 55 Tahun Dengan Meriah

“Kami juga sudah menyiapkan lokasi khusus untuk bongkar muat sembako di Jalan Melati, Kuala Tungkal. Namun, dengan syarat muatan tidak melebihi 8 ton dan proses bongkar muat harus dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tambah Bupati.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Plt. Asisten I Setda Tanjab Barat, Asisten II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419 Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, para kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha.(**)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hj. Fadhilah Sadat Selaku Ketua Forikan Buka Sosialisasi Gemar Makan Ikan

Mapala

Mapala Pamsaka Ajak Mahasiswa baru Menanam Pohon Sebagai Tradisi

Uncategorized

Polres Tanjab Barat Amankan Puluhan Remaja yang Terlibat Konten Perang Sarung

Uncategorized

Wabup Buka Secara Resmi Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjab Barat Tahun 1444 H

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Memimpin Rapat Satgas Covid-19 di Rumah Dinas Bupati

Uncategorized

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dampingi Bupati Tanjab Barat Kunjungan Safari Jum’at

Uncategorized

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Kick Off Rakornas P3PD

Uncategorized

Kapolres Tanjab Barat Tinjua Pos Pelayanan di Perbatasan Paling Ujung
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!