LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 6 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Telusuri Dugaan Kampanye Libatkan Anak-Anak

Liputantanjab.com — PASANGAN calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat terindikasi melibatkan anak – anak dalam kampanye.

Kejadian tersebut terjadi beberapa hari yang lalu dalam vidio dan Poto yang terunggah di kalangan masyarakat Tanjab barat, terekam baik anak – anak maupun orang dewasa menggunakan baju kaos nomor urut satu Anwar Sadat – Katamso.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masudin, S.SY saat di konfirmasi mengatakan, kita akan melakukan penelusuran dan pengkajian terkait adanya dugaan melanggar dengan melibatkan anak – anak sesuai dengan undang – undang dan tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan LKPJ 2025

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka menurut hemat kami, anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[6]

Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Disarikan dari Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Kemudian, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.[7]

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPAI Pusat, Susanto dalam artikel KPAI Tegaskan Anak-anak Ikut Kampanye Langgar Undang-undang, bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang. Susanto menjelaskan bahwa, normanya sudah jelas diatur dalam UU 35/2014 di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. (Ucil)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Aksi Peduli! Forum Musisi Tungkal, Mapala Pamsaka dan Pasang Social Creative Movement Gelar Konser Amal untuk Penderita Neuroblastoma

Tanjab Barat

Turut Berbela Sungkawa, Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebaran, Kuala Betara

Kota Jambi

PERSINAS ASAD Jambi Gelar Rakerprov, Fokus Disiplin dan Program Kerja 2026

Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD Dampingi Bupati Tanjab Barat Terima Calon Investor Kembangkan Energi Hijau Dari Sampah dan Matahari

Tanjab Barat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Laporkan Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi.

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Dilantik Sebagai Ketua Mabicab Pramuka Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penandatanganan PSEL, Jambi Raya Siap Ubah Sampah Jadi Listrik

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Pimpin Rapat Evaluasi LPPK
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!