LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Tanjab Barat

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:49 WIB

Sembunyi di Kebun Sawit, Pemuda Asal Renah Mendaluh Tak Berkutik Ringkus Gabungan Polres Tanjab Barat

LIPUTANTANJAB.COM – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22) di tengah perkebunan sawit Desa Sungai Rotan, Rabu malam (04/02/2026).

Terduga pelaku berinisial AI (22), warga Desa Rantau Benar. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., Ipda Anggun Pribadi, S.H., Ipda Boby Juliantara, dan Aiptu Togu P. Pardede dan personil
Penangkapan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​lokasi Area perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.
​Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
​ Adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Rotan sejak akhir Januari 2026.

Baca Juga  Kapolsek Tebing Tinggi Antisipasi Karhutla di Menara Api PT. WKS

Petugas melakukan penggerebekan di area perkebunan sawit dan menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang disimpan pelaku.

​​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (31/01).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
​”Pada Rabu malam, tim gabungan bergerak menuju area perkebunan sawit di Desa Sungai Rotan. Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka AI tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus.

​Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:
​Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
​Satu plastik klip bekas pakai.
​Satu buah kaca pirek, sendok pipet, dan dua buah korek api gas (alat hisap).
​Satu unit ponsel Realme warna cream dan satu kantong plastik warna hijau.
​Ancaman Hukum
​Atas kepemilikan barang haram tersebut, AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.(**)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Puncak Peringatan Hari Kartini ke 142 Di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Membuka Resmi Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Kunjungi Desa Sungai Serindit dalam Safari Jumat Berkah

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Ajak Para Camat dan Kades cintai wilayah kerjanya.

Tanjab Barat

Hadiri Maulid Nabi di Sei Saren, Bupati Tanjab Barat Himbau Masyarakat Capai Taget Vaksinasi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Undangan Sidang Senat Terbuka Wisuda XXVIII STTKD Tahun 2022

Tanjab Barat

Peringati HUT RI Ke 78,DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI 

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Arahan Wapres RI Terkait Mall Pelayanan Publik secara Virtua
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!