LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Uncategorized

Senin, 2 Februari 2026 - 18:57 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Nelayan, Pelaku Sempat Melawan

LIPUTANTANJAB.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial YO (42) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Sabtu (31/01/2026) petang.

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Ucen S. Kasih, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

​Kronologi Penangkapan
​Upaya pengungkapan ini bermula pada Sabtu (24/01/2026), saat Tim Opsnal menerima informasi terkait maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Kampung Nelayan. Selama sepekan, tim yang dipimpin oleh IPDA Anggun Pribadi, S.H. melakukan observasi dan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas serta keberadaan target.

Baca Juga  Hj. Fadhilah Sadat Selaku Ketua Forikan Buka Sosialisasi Gemar Makan Ikan

​Puncaknya, pada Sabtu (31/01/2026) sekira pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka YO. “Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba membuang barang bukti berupa kantong kain warna hijau yang berisi kristal bening diduga sabu,” ungkap AKP Agus A. Purba.

​Barang Bukti yang Disita
​Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
​8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram.
​1 set alat hisap (bong) lengkap beserta kaca pirex yang ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.
​Uang tunai senilai Rp1.514.000,- yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga  Satu Rumah Warga di Senyerang Habis Terbakar Api

​Dua unit ponsel (Infinix abu-abu dan Vivo biru) serta satu helai celana jeans biru.
​Jeratan Hukum
​Atas perbuatannya, tersangka YO kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni:
​Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Tanjab Barat dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berikan Edukasi Masyarakat Kuala Tungkal Tidak Buang Sampah ke Sungai

Tanjab Barat

Lapor Pak Bupati! Puluhan Perempuan Diduga PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe Di Pematang Lumut Betara

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Open Turnamen Hamdani Cup VI

Uncategorized

Kondisi Mushola Memprihatinkan, Ketua KNPI Tanjab Barat Dampingi Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat serta Pemkab Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Gelar Upacara di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal

Uncategorized

Wabup Hairan Hadiri Serah Terima Lapangan Pembangunan Jargas Rumah Tangga

Tanjab Barat

Mahasiswa Kukerta IAI An-nadwah Adakan Tournament Tenis Meja, Event Perkuat Silaturahmi Bermasyarakat

Uncategorized

Perum Bulog Kanca Kuala Tungkal, Rayakan Hut Bulog ke 55 Tahun Dengan Meriah
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!