LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Uncategorized

Selasa, 11 April 2023 - 08:45 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Suami Istri dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu

LIPUTANTANJAB.COM – Polsek Tebing Tinggi mengamankan pasangan suami istri atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jensi Sabu-sabu berinisial WN alias GOGON (30) dan NG alias DEA (30).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan keduanya diamankan pada Senin (10/4/23) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kita amankan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sawo RT 01 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi,” kata Kapolsek Tebing Tinggi dikonfirmasi via WhatsApp, Senin.

Lanjut Kapolsek pelaku WN merupakan warga asal Lampung tinggal di Jl. Salak RT 02 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat. Sedangkan NG alias DEA warga asal Desa Karya Mulya Kec. Pondok Sugih Kab. Muko Muko Prop. Bengkulu.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Hadiri Peresmian Masjid Al-Anwar di Resmikan Langsung Bupati Tanjab Barat

“Mereka ini pasangan suami istri (nikah Siri),” jelas Kapolsek.

Kronologi Pengungkapan

Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyaraka yang resahan karena marak kembali peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku NW alias GOGON.

Kapolsek Tebing Tinggi selanjutnya memerintahkan Anggota Reskrim dan Piket untuk melakukan Patroli di seputaran Desa Purwodadi.

Sesampainya di jalan Sawo Desa Purwodadi anggota mendapati sebuah rumah yang aktifitasnya mencurigakan karena ada pendatang baru yang mengontrak rumah yakni NW dan NG, namun mereka belum pernah melaporkan diri kepada Pihak RT.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Peringati Hari Pers Nasional

“Kita lakukan memeriksaan ditemukan Barang Bukti Diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket yang disimpan menggunakan toples plastik kecil warna pink Merk London Sewaleware, Seperangkat alat hisap Narkotika dan plastik klip, Uang tunai Rp 950.000,” beber Kapolsek.

Kedua pelaku dan BB saat ini diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk Lidik Sidik lebih lanjut.

“Pengakuan NW Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Taman Raja Tungkal Ulu yang sudah dikantongi identitasnya,” tutup Kapolsek.(Red)

Share :

Baca Juga

Polri

Pospol Bungku Menghimbau, Masyarakat Karena Musim Kemarau di Larang Bakar Lahan

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam

Uncategorized

Sambut Ketua KNPI Terpilih, Bupati Minta Segera Laksanakan Pelantikan.

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Dukung Penuh Event Vespa Kajang Lako di Sirkuit Roro Kuala Tungkal

Uncategorized

Satu Rumah di Parit Deli Habis Terbakar Api

Uncategorized

SMSI Tanjab Barat Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial Ciptakan Pilkada Damai 2024

Tanjab Barat

 Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Ikuti RDP dengan Komisi II DPR RI

Uncategorized

YLKI Tanjab Barat Himbau Masyarakat Lebih Teliti Saat Membeli Minuman dan Makanan Menjelang Idul Fitri
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!