LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Polres Tanjab Barat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

LIPUTANTANJAB.COM – Petugas gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut terungkap, saat Tim gabungan Karhutla sedang melakukan Patroli. Disana, Tim melihat pelaku sedang berupaya untuk memadamkan api yang sudah membesar.

“Pelaku berhasil diamankan, ketika tim gabungan Karhutla mengecek titik hotspot api yang berada dilokasi kejadian,” kata Kapolres, AKBP Agung Basuki SIK MM, saat Press Release, di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/8/2024)

Kapolres menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal (6/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di Wilayah Desa Margo Rukun, Kanal 23, Jalan 550 PT WKS, Distrik V, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan Hut Korps Brimob Polri Ke-76

“Pelaku yang berhasil kita amankan berinsial S, saat itu pelaku sedang berusaha memadamkan api di lokasi kejadian,” sebut Kapolres.

Dikatakan Kapolres, tak hanya pelaku yang berhasil diamankan. Namun, semua Barang Bukti (BB) dari pelaku pembakaran lahan juga diamankan.

“Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 1 buah Tangki Penyemprot Air, 2 Buah Kayu sisa pembakaran, 1 Buah Golok, dan 1 Buah Mancis Hijau,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Viral Video Perkelahian, Polres Tanjab Barat Lakukan Mediasi

Ditambahkan Kapolres, sesuai dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf ha, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar r dan paling banyak Rp 10 miliar.(**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke 76, Polres Tanjab Barat Bedah Rumah Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beri Wejangan ke Para Tahanan

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat dan Polsek Pengabuan bagikan Sembako serta Tinjau Pelaksanaan Vaksin Covid-19

Polres Tanjab Barat

Ini Program BERES Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Gerai Vaksin Untuk Dewasa Maupun Anak-anak

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Pertemuan Pengecer BBM dengan Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Polsek Betara Lakukan Gotong-royong Gereja Bersama Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berikan Rasa Aman Saat Imlek
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!