LIPUTANTANJAB.COM – Petugas gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.
Hal tersebut terungkap, saat Tim gabungan Karhutla sedang melakukan Patroli. Disana, Tim melihat pelaku sedang berupaya untuk memadamkan api yang sudah membesar.
“Pelaku berhasil diamankan, ketika tim gabungan Karhutla mengecek titik hotspot api yang berada dilokasi kejadian,” kata Kapolres, AKBP Agung Basuki SIK MM, saat Press Release, di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/8/2024)
Kapolres menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal (6/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di Wilayah Desa Margo Rukun, Kanal 23, Jalan 550 PT WKS, Distrik V, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.
“Pelaku yang berhasil kita amankan berinsial S, saat itu pelaku sedang berusaha memadamkan api di lokasi kejadian,” sebut Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tak hanya pelaku yang berhasil diamankan. Namun, semua Barang Bukti (BB) dari pelaku pembakaran lahan juga diamankan.
“Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 1 buah Tangki Penyemprot Air, 2 Buah Kayu sisa pembakaran, 1 Buah Golok, dan 1 Buah Mancis Hijau,” ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, sesuai dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf ha, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar r dan paling banyak Rp 10 miliar.(**)