LIVE TV
Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun Himbauan Ketua YLKI Tanjab Barat kepada Masyarakat Tentang Jasa Titip Barang, Pegadaian Maupun Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar OJK

Home / Polres Tanjab Barat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

LIPUTANTANJAB.COM – Petugas gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut terungkap, saat Tim gabungan Karhutla sedang melakukan Patroli. Disana, Tim melihat pelaku sedang berupaya untuk memadamkan api yang sudah membesar.

“Pelaku berhasil diamankan, ketika tim gabungan Karhutla mengecek titik hotspot api yang berada dilokasi kejadian,” kata Kapolres, AKBP Agung Basuki SIK MM, saat Press Release, di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/8/2024)

Kapolres menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal (6/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di Wilayah Desa Margo Rukun, Kanal 23, Jalan 550 PT WKS, Distrik V, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga  Warga Lapas Ungkap Marak Napi Menggunakan HP di Lapas Tanjabbarat, Untuk Jaringan Bisnis Narkotika

“Pelaku yang berhasil kita amankan berinsial S, saat itu pelaku sedang berusaha memadamkan api di lokasi kejadian,” sebut Kapolres.

Dikatakan Kapolres, tak hanya pelaku yang berhasil diamankan. Namun, semua Barang Bukti (BB) dari pelaku pembakaran lahan juga diamankan.

“Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 1 buah Tangki Penyemprot Air, 2 Buah Kayu sisa pembakaran, 1 Buah Golok, dan 1 Buah Mancis Hijau,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Kadis Disdikbud Memberi Kabar Baik Terkait Pembangunan SDN 152 Betara Kiri, Kenapa?

Ditambahkan Kapolres, sesuai dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf ha, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar r dan paling banyak Rp 10 miliar.(**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Tangkap Enam Orang Pelaku Penyelundupan Baby Lobster

Polres Tanjab Barat

Salah Satu Anggota Kepolisian Tanjab Barat Bripka Ucen Terpilih Menjadi Kandidat Hoegeng Awards 2022

Polres Tanjab Barat

Gerak Cepat, Polres Tanjab Barat Basmi Perjudian

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Amankan Puluhan Pemuda yang Terdapat Minum Tuak di Pinggir Jalan

Polres Tanjab Barat

Apel Pergeseran Pasukan, Kapolres Tanjab Barat : Laksanakan Tugas ini Dengan Ikhlas dan Penuh Rasa Tanggung Jawab

Polres Tanjab Barat

Kapolres AKBP Padli Sambut Kunjungan Tim Penelitian Puslitbang Polri di Mapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Perubahan Cuaca Tidak Menentu, Pol Airud Tanjab Barat Imbau Nelayan Dan Transportasi Air Selalu Waspada

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Siap Membantu Kampung Nelayan Untuk Berbenah Jadi Kampung Bebas Narkoba 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!