LIPUTANTANJAB.COM – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan, Jumat (13/1/23) kemarin.
Pelaku berinisial AS (42) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat ini diamankan polisi di rumahnya, pada hari Jumat, 13 Januari 2023 dan berhasil amankan 2000 liter BBM jenis solar subsidi, 10 buah drum plastik uk 200 liter dan 20 buah galon ukuran 35 liter.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi, Sabtu (14/01/23) membenarkan adanya dua orang terduga pelaku yang diamankan Polisi. Kedua terduga pelaku diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan.
“Ungkap kasus penyalahgunaan BBM Solar Subsidi ini berawal dari adanya keluhan masyarakat nelayan, yang mana mereka mengeluhkan susahnya mencari BBM Solar untuk melaut,” ujar AKBP Padli.
Mendapatkan keluhan dari masyarakat nelayan itu, kemudian Kapolres memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait langkanya BBM Solar Subsidi untuk nelayan.
“Kemarin kami langsung memerintahkan jajaran Sat Reskrim Polres untuk melakukan penyelidikan terkait langkanya BBM Solar Subsidi untuk nelayan,” sambung AKBP Padli.
Lebih lanjut AKBP Padli menerangkan, dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwasanya ada dugaan terduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi.
Dan akhirnya tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan. Dua terduga pelaku ini diamankan di tempat berbeda. (Red)