LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:48 WIB

Perampokan Sadis di Sungai Bahar Berhasil Ditangkap Polda Jambi

LIPUTANTANJAB.COM – Satreskrim Polres Muaro Jambi di back up Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil tangkap 3 dari 7 pelaku perampok sadis yang melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda di Wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (17/7/22).

Pelaku perampok melakukan aksinya mengunakan senpi rakitan di kediaman Lugimanto tepatnya di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 pukul 02.30 WIB lalu.

Kawanan perampok ini pada Kamis 30 Juni 2022 kembali melakukan aksi keduanya di kediaman Saipul Rohman di Desa Panca Mulya Unit III, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Demikian diungkapkan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK melalui Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, Kasupenmas Kompol Edi saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22).

Baca Juga  Penguatan Literasi Daerah, Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat IPLM

“Kita berhasil menangkap 3 pelaku inisial (S, H , P), dari 7 orang, dan 4 masih DPO namun data sudah dikantongi pihak Polisi, saat penangkapan sempat pelaku melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta.

Kombes Pol Andri Ananta menjeaskan modus operandi pelaku mencongkel dan mendobrak rumah korbannya , lalu menyandera dan mengancam dengan menodongkan senjata kepada korban, dari aksinya korban berhasil menguras harta korbannya berupa perhiasan dan uang tunai.

Baca Juga  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Pemasangan Rambu Peringatan Daerah Rawan Lakalantas  

Penangkapan pelaku oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi, dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba, pelaku ditangkap pada tanggal 17 Juli 2022 di lokasi yang berbeda di daerah Sumatera Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana ancaman selama lamanya 12 tahun kurungan.

“Kepada siapa yang hendak melakukan kriminal maka Polri akan tindak tegas yang terukur, Polri siap ciptakan situasi Kamtibmas,” tegas Kombes Pol Andri.

“Untuk barang bukti yang tersisa diserahkan kepada korban dengan mekanisme yang berlaku,” tandas Dirreskrimum Polda Jambi.(Val)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polri untuk Masyarakat: Sipropam Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial Jelang HUT Bhayangkara Ke-79

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Kesiapan Masjid Pastikan Ibadah Mematuhi Prokes

Tanjab Barat

TP-PKK, GOW dan DWP Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lewat Kegiatan Berkah Madani Berbagi

Tanjab Barat

Mewakili Sekda Tanjab Barat, Asisten III Ikuti Kegiatan Kemendagri BerAKHLAK Secara Virtual

Tanjab Barat

Peduli Lingkungan : Mapala Pamsaka IAI An-nadwah Kuala Tungkal Agendakan Pembibitan Mangrove Untuk Investasi Jangka Panjang

Tanjab Barat

Perda RTRW, Bupati Tanjab Barat Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri

Tanjab Barat

Terkait Hasil Job Fit Pejabat Eselon II, Begini Kata Sekda

Tanjab Barat

Mutasi Jabatan di Polres Tanjab Barat, Kapolres : Laksanakan Tugas dengan Baik dan Tanggungjawab untuk Masyarakat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!