LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Barat

Minggu, 27 Juni 2021 - 16:44 WIB

Rencana Aksi UNRAS Masyarakat 9 Desa di Kantor Bupati Tanjab Barat terkait HGU PT. DAS

FOTO : ilustrasi unras

FOTO : ilustrasi unras

Liputantanjab.com – Masyarakat yang tergabung dalam 9 Desa di Kab. Tanjab Barat yaitu Desa Lubuk Bernai, Kampung Baru, Taman Raja, Badang, Pelabuhan Dagang, Pematang Pauh, Merlung, Lubuk Terap dan Penyambungan bersepakat akan menyampaikan aspirasi kepada Bupati Tanjab Barat pada hari Senin 28 Juni 2021.

Tujuannya ialah meminta Bupati Tanjab Barat untuk tidak memperpanjang HGU PT. DAS (Dasa Anugerah Sejati) yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta meminta agar pihak PT. DAS mengeluarkan lahan 20% dari luasan keseluruhan lahan HGU PT. DAS untuk lahan plasma.

Menurut Masyarakat 9 Desa PT. DAS telah melanggar UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 mengenai tanah adat, Pasal 14 luasan minimum dan maksimum dan Pasal 58 kewajiban 20% untuk masyarakat.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Membuka Resmi Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Pimpinan Masyarakat 9 Desa DEDI ARIYANTO menyampaikan Aksi unjuk rasa akan dilakukan di Kantor Bupati Tanjab Barat selama 3 hari mulai tanggal 28 Juni 2021 s.d. 30 Juni 2021.

“Rencana Aksi Unras tersebut dikarenakan kekesalan masyarakat terhadap Pemerintah Kab. Tanjab Barat yang hingga saat ini tidak merespon surat yang telah kami kirimkan pada tanggal 22 Maret 2021 dengan No. Surat : 001/PKKTSD/III/-2021 perihal Permohonan Rekomendasi Tindak Lanjut Penolakan Perpanjangan HGU PT. DAS” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Kabag SDA Setda Tanjab Barat SUPARTI, S.T., M.H. mengatakan bahwa Pemkab. Tanjab Barat telah melakukan rapat internal untuk memberikan jawaban kepada Masyarakat 9 Desa pada saat Aksi Unras nantinya dengan hasil rapat :

  1. Penertiban dan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kewenangan BPN
  2. PT. DAS sampai saat ini belum mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan HGU
  3. Pemerintah daerah akan memfasilitasi tuntutan masyarakat 9 Desa melalui Timdu Tanjab Barat melalui Kesbangpol selaku sekretariat
  4. Dalam masa Pandemi Covid-19 Masyarakat 9 Desa yang akan menyampaikan aspirasinya diharapkan melalui perwakilan dengan mematuhi Protokol Kesehatan 5 M.
Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Dan Ketua DPRD Tandatangani Pernyataan Komitmen Anti Korupsi

“Pemkab. Tanjab Barat telah berkoordinasi untuk meminta bantuan pengamanan dengan Polres Tanjab Barat dan Kodim 0419/Tanjab dibantu Satpol PP untuk mengamankan aksi Unjuk Rasa Masyarakat 9 Desa pada hari Senin 28 Juni 2021 di Kantor Bupati Tanjab Barat”. ujar Kabag SDA (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Kunjungan Kanwil Kemenkumham Jambi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Akan Buat Taman Pemakaman Umum Di 13 Kecamatan

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Tanjab Hadiri Kegiatan Gerak Pangan Murah Jelang HBKN Idul Adha 1444 H

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023

Tanjab Barat

Anggota DPRD Tanjab Barat Fraksi PAN Tinjau Vaksinasi di Tebing Tinggi bersama Forkopimda

Tanjab Barat

Rencana Pemadaman Listrik oleh PLN ULP Kuala Tungkal di 4 Kecamatan Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Pendampingan Asistensi Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Tanjab Barat

Mewakili Bupati Sekda Tanjab Barat Lepas Pelatihan SAR Basarnas
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!