LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Minggu, 27 Juni 2021 - 16:44 WIB

Rencana Aksi UNRAS Masyarakat 9 Desa di Kantor Bupati Tanjab Barat terkait HGU PT. DAS

FOTO : ilustrasi unras

FOTO : ilustrasi unras

Liputantanjab.com – Masyarakat yang tergabung dalam 9 Desa di Kab. Tanjab Barat yaitu Desa Lubuk Bernai, Kampung Baru, Taman Raja, Badang, Pelabuhan Dagang, Pematang Pauh, Merlung, Lubuk Terap dan Penyambungan bersepakat akan menyampaikan aspirasi kepada Bupati Tanjab Barat pada hari Senin 28 Juni 2021.

Tujuannya ialah meminta Bupati Tanjab Barat untuk tidak memperpanjang HGU PT. DAS (Dasa Anugerah Sejati) yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta meminta agar pihak PT. DAS mengeluarkan lahan 20% dari luasan keseluruhan lahan HGU PT. DAS untuk lahan plasma.

Menurut Masyarakat 9 Desa PT. DAS telah melanggar UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 mengenai tanah adat, Pasal 14 luasan minimum dan maksimum dan Pasal 58 kewajiban 20% untuk masyarakat.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Sambut Langsung Gubernur Jambi Safari Ramadhan

Pimpinan Masyarakat 9 Desa DEDI ARIYANTO menyampaikan Aksi unjuk rasa akan dilakukan di Kantor Bupati Tanjab Barat selama 3 hari mulai tanggal 28 Juni 2021 s.d. 30 Juni 2021.

“Rencana Aksi Unras tersebut dikarenakan kekesalan masyarakat terhadap Pemerintah Kab. Tanjab Barat yang hingga saat ini tidak merespon surat yang telah kami kirimkan pada tanggal 22 Maret 2021 dengan No. Surat : 001/PKKTSD/III/-2021 perihal Permohonan Rekomendasi Tindak Lanjut Penolakan Perpanjangan HGU PT. DAS” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Kabag SDA Setda Tanjab Barat SUPARTI, S.T., M.H. mengatakan bahwa Pemkab. Tanjab Barat telah melakukan rapat internal untuk memberikan jawaban kepada Masyarakat 9 Desa pada saat Aksi Unras nantinya dengan hasil rapat :

  1. Penertiban dan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kewenangan BPN
  2. PT. DAS sampai saat ini belum mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan HGU
  3. Pemerintah daerah akan memfasilitasi tuntutan masyarakat 9 Desa melalui Timdu Tanjab Barat melalui Kesbangpol selaku sekretariat
  4. Dalam masa Pandemi Covid-19 Masyarakat 9 Desa yang akan menyampaikan aspirasinya diharapkan melalui perwakilan dengan mematuhi Protokol Kesehatan 5 M.
Baca Juga  Stand Bulog Diserbu Warga di Two Days Coffee 4, Sembako Murah Jadi Incaran

“Pemkab. Tanjab Barat telah berkoordinasi untuk meminta bantuan pengamanan dengan Polres Tanjab Barat dan Kodim 0419/Tanjab dibantu Satpol PP untuk mengamankan aksi Unjuk Rasa Masyarakat 9 Desa pada hari Senin 28 Juni 2021 di Kantor Bupati Tanjab Barat”. ujar Kabag SDA (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Acara Sumpah Janji Pimpinan DPRD Tanjab Barat Berjalan Dengan Khidmat

Tanjab Barat

Gubernur Jambi Lakukan Pembahasan Usulan Pembangunan Jembatan Sungai Rambut Tanjab Timur

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat pempin Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi 2021

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Ikuti Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi

Covid-19

Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari menggelar Vaksinasi

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hadiri Musrenbang RKPD 2026

Tanjab Barat

26 Februari Genap 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!