LIVE TV
Tips Memilih Sabun Cuci Tangan yang Tepat, Bikin Bersih dan Tidak Iritasi! 4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX! Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia Cabang Tanjab Barat Berpartisipasi Pada Peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab 

Home / Tanjab Barat

Minggu, 27 Juni 2021 - 16:44 WIB

Rencana Aksi UNRAS Masyarakat 9 Desa di Kantor Bupati Tanjab Barat terkait HGU PT. DAS

FOTO : ilustrasi unras

FOTO : ilustrasi unras

Liputantanjab.com – Masyarakat yang tergabung dalam 9 Desa di Kab. Tanjab Barat yaitu Desa Lubuk Bernai, Kampung Baru, Taman Raja, Badang, Pelabuhan Dagang, Pematang Pauh, Merlung, Lubuk Terap dan Penyambungan bersepakat akan menyampaikan aspirasi kepada Bupati Tanjab Barat pada hari Senin 28 Juni 2021.

Tujuannya ialah meminta Bupati Tanjab Barat untuk tidak memperpanjang HGU PT. DAS (Dasa Anugerah Sejati) yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta meminta agar pihak PT. DAS mengeluarkan lahan 20% dari luasan keseluruhan lahan HGU PT. DAS untuk lahan plasma.

Menurut Masyarakat 9 Desa PT. DAS telah melanggar UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 mengenai tanah adat, Pasal 14 luasan minimum dan maksimum dan Pasal 58 kewajiban 20% untuk masyarakat.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Diwakili Kabag Ops Hadiri Launching Pemungutan Suara Pemilu Serentak

Pimpinan Masyarakat 9 Desa DEDI ARIYANTO menyampaikan Aksi unjuk rasa akan dilakukan di Kantor Bupati Tanjab Barat selama 3 hari mulai tanggal 28 Juni 2021 s.d. 30 Juni 2021.

“Rencana Aksi Unras tersebut dikarenakan kekesalan masyarakat terhadap Pemerintah Kab. Tanjab Barat yang hingga saat ini tidak merespon surat yang telah kami kirimkan pada tanggal 22 Maret 2021 dengan No. Surat : 001/PKKTSD/III/-2021 perihal Permohonan Rekomendasi Tindak Lanjut Penolakan Perpanjangan HGU PT. DAS” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Kabag SDA Setda Tanjab Barat SUPARTI, S.T., M.H. mengatakan bahwa Pemkab. Tanjab Barat telah melakukan rapat internal untuk memberikan jawaban kepada Masyarakat 9 Desa pada saat Aksi Unras nantinya dengan hasil rapat :

  1. Penertiban dan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kewenangan BPN
  2. PT. DAS sampai saat ini belum mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan HGU
  3. Pemerintah daerah akan memfasilitasi tuntutan masyarakat 9 Desa melalui Timdu Tanjab Barat melalui Kesbangpol selaku sekretariat
  4. Dalam masa Pandemi Covid-19 Masyarakat 9 Desa yang akan menyampaikan aspirasinya diharapkan melalui perwakilan dengan mematuhi Protokol Kesehatan 5 M.
Baca Juga  Selamat! Hasbi Partai PBB Sah Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat

“Pemkab. Tanjab Barat telah berkoordinasi untuk meminta bantuan pengamanan dengan Polres Tanjab Barat dan Kodim 0419/Tanjab dibantu Satpol PP untuk mengamankan aksi Unjuk Rasa Masyarakat 9 Desa pada hari Senin 28 Juni 2021 di Kantor Bupati Tanjab Barat”. ujar Kabag SDA (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Safari Jumat, Bupati Tanjab Barat Tambah 1500 Orang  Penerima Bantuan Guru Ngaji

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan Hut Korps Brimob Polri Ke-76

Tanjab Barat

Jum’at Bersih, Wabup Tanjab Barat Pimpin Kegiatan Gotong Royong Persiapan MTQ Ke-50

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tinjau 43 Desa Dalam Pelaksanaan Pilkades

Tanjab Barat

Sekda Sanusi Buka Secara Resmi Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan

Tanjab Barat

Hitung Mundur Pengisian Indeks Inovasi Daerah 2021 Tinggal 44 Hari Lagi, OPD Diminta Proaktif

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!