LIPUTANTANJAB.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra memasuki babak baru. Setelah dilimpahkan dari Polsek Sungai Gelam, korban akhirnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polres Muaro Jambi pada Rabu (5/8/2026).
Korban didampingi tim kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 yang diwakili M. Muslim. Usai pemeriksaan, Muslim menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam.
“Hari ini kami mendampingi Ego Saputra memberikan keterangan sebagai korban. Penyidik memperbarui dan menyempurnakan keterangan yang sebelumnya telah diberikan di Polsek Sungai Gelam,” ujar Muslim kepada wartawan di Mapolres Muaro Jambi.
Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara sebagai tahapan untuk meningkatkan status penanganan ke penyidikan. Setelah itu, proses penetapan tersangka hingga upaya paksa akan dilakukan sesuai hasil penyidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta korban menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, termasuk celana boxer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Tak hanya itu, kuasa hukum korban turut meminta penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, seperti borgol, kendaraan yang dipakai para terlapor, serta dongkrak yang disebut digunakan untuk menganiaya korban.
“Kami meminta seluruh alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini segera diamankan agar memperkuat pembuktian dalam proses hukum,” tegas Muslim.
Pihak korban juga menegaskan menolak segala bentuk perdamaian maupun mediasi. Menurut mereka, perkara ini merupakan tindak pidana murni yang harus diproses hingga tuntas.
“Klien kami secara tegas menolak perdamaian. Apa yang dilakukan para pelaku sudah di luar batas kemanusiaan dan merupakan perbuatan melawan hukum. Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara, menetapkan para pelaku sebagai tersangka, dan melakukan penahanan,” tutup Muslim.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Muaro Jambi masih melanjutkan proses penyidikan atas laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Status hukum para terlapor masih menunggu hasil gelar perkara dan proses penyidikan lebih lanjut.(**)









