LIPUTANTANJAB.COM – Penanganan laporan dugaan manipulasi data transaksi dan pengurangan saldo tabungan milik seorang nasabah BPR Tanggo Rajo hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Laporan yang diajukan oleh Ikhwan pada 8 Juni 2026 itu telah teregister dengan Nomor L Pengaduan/68/VI/2026/Reskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Ikhwan mengaku menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi yang dilakukan selama berbulan-bulan tidak menghasilkan penyelesaian yang menurutnya memuaskan. Selasa (28/07/2026)
Menurut Ikhwan, persoalan bermula ketika ia menemukan adanya pengurangan saldo pada rekening tabungannya. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta rekening koran untuk menelusuri seluruh transaksi yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan rekening koran tersebut, Ikhwan mengaku menemukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Ia juga menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses transaksi, salah satunya adanya penarikan dana sebanyak dua kali dalam satu hari.
Menurutnya, setiap transaksi penarikan dana seharusnya melalui prosedur yang jelas, mulai dari verifikasi administrasi, pengisian slip penarikan hingga proses pencairan oleh teller. Karena itu, ia meminta agar seluruh dokumen dan arsip transaksi dibuka untuk diperiksa.
Persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi, termasuk dengan melibatkan salah seorang pejabat daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ikhwan mengaku telah menghadiri sedikitnya tiga kali pertemuan, baik di kantor pejabat daerah, di kantornya maupun di kediamannya. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang tuntas.
“Dari dokumen yang saya lihat, saya menemukan sejumlah kejanggalan. Saat itu juga ada permintaan agar persoalan ini segera diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang tuntas,” ujar Ikhwan.
Ikhwan menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai Rp4.070.000. Sementara itu, pihak BPR Tanggo Rajo, menurutnya, hanya mengakui kerugian sebesar Rp3.080.000. Dalam mediasi terakhir, pihak bank disebut telah menitipkan uang sebesar Rp3.080.000 yang disertai dengan bukti kuitansi.
Selain itu, Ikhwan juga menceritakan adanya pertemuan dengan Direktur BPR Tanggo Rajo di sebuah warung kopi. Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut Direktur diduga memasukkan sebuah amplop ke dalam kantong celananya. Ikhwan mengaku sempat menolak hingga amplop tersebut terjatuh ke lantai, namun kemudian kembali dimasukkan oleh Direktur sambil mengatakan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan dan akan dilakukan koordinasi terkait oknum yang diduga terlibat.
Hingga saat ini, Ikhwan mengaku belum membuka isi amplop tersebut karena masih mempertanyakan maksud pemberian amplop tersebut dalam kaitannya dengan penyelesaian perkara.
Ikhwan juga menyatakan kecewa atas pernyataan Direktur BPR Tanggo Rajo kepada salah satu media yang menyebut persoalan tersebut telah selesai. Menurutnya, penyelesaian perkara belum tuntas dan masih terdapat sejumlah persoalan yang belum mendapatkan kepastian.
Ia menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila terdapat pihak yang menyatakan kasus tersebut telah selesai tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung. Pihak BPR Tanggo Rajo belum memberikan keterangan resmi dalam berita ini terkait seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak BPR Tanggo Rajo bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (C/N)





