LIPUTANTANJAB.COM – Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Mbn yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bulian kembali memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (12/6/2026) di objek sengketa yang berada di Desa Serasah, Kabupaten Batanghari. Dalam kegiatan tersebut, pihak pengadilan turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari untuk melakukan pengukuran dan pemetaan ulang lahan yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam persidangan, hasil pengukuran ulang tersebut diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum serta memberikan kejelasan batas-batas lahan yang disengketakan.
Namun dalam sidang lanjutan, muncul polemik terkait hasil pemetaan ulang yang dilakukan BPN Batang Hari. Saat Majelis Hakim mempersilakan pihak BPN memberikan penjelasan mengenai hasil pengukuran di lapangan, pihak BPN disebut menyatakan bahwa dokumen hasil pemetaan dan pengukuran ulang hanya dapat diserahkan kepada Majelis Hakim dan tidak dapat diberikan kepada para pihak yang berperkara.
Pernyataan tersebut langsung mendapat keberatan dari Adefitra Setiyadi selaku kuasa hukum tergugat II, III, dan IV, yakni Isngat, Lubis, dan Rabai. Menurutnya, hasil pengukuran yang dilakukan atas perintah pengadilan seharusnya dapat dibuka secara transparan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memahami dan menguji hasil tersebut.
Keberatan serupa juga mengemuka dalam persidangan. Bahkan Majelis Hakim disebut menegaskan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat maupun pengukuran ulang seyogianya disampaikan secara terbuka agar dapat membantu penyelesaian perkara secara terang dan objektif.
Yang menjadi sorotan, dalam penjelasannya pihak BPN Batang Hari juga mengakui adanya kesalahan dalam penulisan batas lahan serta titik koordinat hasil pemetaan. Kesalahan tersebut, menurut pihak BPN, akan dilakukan perbaikan.
Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, hasil pengukuran yang menjadi salah satu alat bantu pembuktian dalam perkara sengketa lahan semestinya disusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usai persidangan, media ini mencoba mengonfirmasi pihak BPN Batang Hari terkait alasan tidak dibukanya hasil pemetaan kepada para pihak. Saat ditanya apakah kebijakan tersebut merupakan SOP internal atau instruksi pimpinan, pihak BPN disebut menjawab bahwa kebijakan tersebut berasal dari Kepala Kantor BPN.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Selamet Riyadi, anggota Lembaga LP3-NKRI. Ia menilai sikap BPN Batanghari terkesan kurang transparan dan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami merasa keberatan atas sikap yang ditunjukkan pihak BPN Batanghari. Dalam waktu dekat kami bersama tim akan melakukan investigasi dan meminta penjelasan secara langsung ke kantor BPN Batanghari,” tegas Selamet Riyadi.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam perkara yang sedang berjalan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa pertanahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Batang Hari belum memberikan penjelasan resmi lebih lanjut terkait dasar hukum pembatasan akses hasil pengukuran ulang tersebut kepada para pihak yang berperkara.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan akan terus dikawal berbagai pihak hingga proses persidangan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (**)





