LIPUTANTANJAB.COM — Seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), dilaporkan oleh orang tua murid dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Peristiwa tersebut bermula dari kegiatan penertiban rambut siswa di sekolah.
Sebelum libur semester, Tri Wulansari telah menyampaikan imbauan kepada para siswa agar kembali masuk sekolah dengan rambut pendek, rapi, dan tidak disemir. Namun, pada hari pertama masuk sekolah, masih ditemukan sejumlah siswa dengan rambut panjang dan berwarna pirang.
Imbauan kembali disampaikan secara tegas saat upacara sekolah agar siswa segera merapikan rambut dan mengembalikan warnanya menjadi hitam.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, saat jam istirahat, pihak sekolah melakukan penertiban rambut yang dibantu oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dari penertiban tersebut, terdapat lima siswa yang belum menaati aturan sekolah.
Tiga siswa bersedia dipotong rambutnya. Sementara satu siswa sempat menolak dan berlari menghindar, sebelum akhirnya menerima penjelasan bahwa rambut yang dipotong hanya bagian yang disemir pirang.
Usai penertiban, siswa tersebut kembali ke barisan sambil melontarkan kata-kata kasar. Dalam situasi spontan, Tri Wulansari menepuk mulut siswa tersebut sebagai reaksi refleks untuk menghentikan ucapan yang dinilai tidak pantas.
Tri menegaskan tidak ada niat untuk melakukan kekerasan terhadap murid.
“Saya hanya ingin menghentikan ucapan kasarnya. Itu tindakan spontan dan tidak keras. Anak tersebut tetap mengikuti pelajaran sampai selesai dan tidak mengalami luka,” ujar Tri Wulansari.
Menurut keterangan, siswa yang bersangkutan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga pulang sekolah tanpa keluhan maupun cedera fisik.
Meski demikian, orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tri kemudian menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/…/V/RES.1.24/2025, tertanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AKP Hanefiah, S.T.K., S.I.K, selaku penyidik Polres Muaro Jambi.
Tri dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai tindakan guru tersebut merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa dan reaksi spontan terhadap ucapan tidak pantas, terlebih tidak ditemukan adanya luka atau dampak fisik pada murid.
Proses hukum kini tengah berjalan. Publik berharap penanganan perkara ini dapat mempertimbangkan secara menyeluruh kronologi kejadian, konteks pendidikan, serta niat pembinaan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. (Red)




