LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Polres Tanjab Barat

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:40 WIB

Kapolres Tanjab Jelaskan Kronologi 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat berhasil mengamankan Tiga (3) pemuda tersangka pencabulan anak dibawah umur, Dua (2) tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP PADLI, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Tanjab Barat, Rabu Siang (25/01/23).

Dalam keterangannya Kopolres mengatakan Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 dari 5 orang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Kasus pencabulan di ketahui dari laporan orang tua korban pada Tanggal 20 Januari 2023, korban berinisial VC/L (13) dengan TKP di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Hari Senin 16 Januari 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib,” terang Kapolres.

Baca Juga  Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Tersangka ada 5 orang, Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 orang yang 1 masih dibawah umur serta 2 orang masih DPO, diantaranya berinisial HG, MR, H, 2 tersangka DPO berinisial A dan G, ketiganya ditangkap pada Hari Jumat 20 Januari 2023 dititik yang sama,” ungkap Padli.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli juga menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku serta sepeda motor merek Scopy.

“Modus pelaku dengan cara merayu korban mengajak korban tidur dikamar kos yang berada disamping kamar para tersangka kemudian melakukan persetubuhan secara bergilir oleh kelima pelaku,” jelasnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kecintaan Anak Kepada Polisi, Polsek Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan

Sebelumnya dijelaskan Kapolres juga bahwa pada Hari Minggu Tanggal 15 Januari 2023 pukul 08.00 korban pergi melihat roadrace di Sengeti Muaro Jambi bersama seorang saksi berinisial RD, karena pulangnya sudah larut malam dan takut dimarahi orang tua, korban minta diantar ke kos milik temannya dan terjadilah peristiwa persetubuhan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka HG dan H yang masuk dalam kategori dewasa dikenakan pasal 290 Ayat 2 KUHP dengan ancaman dengan acaman penjara maksial 7 Tahun. Dan untuk tersangka MR dibawah umur dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Gerak Cepat, Polres Tanjab Barat Basmi Perjudian

Polres Tanjab Barat

Jangan Lewatkan Final Badminonton Kapolres Cup Surifan Zega Cs vs Dayat Cs Malam Ini

Polres Tanjab Barat

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tanjab Barat, Kapolda Jambi: Perkuat Persaudaraan dan Toleransi

Polres Tanjab Barat

Trobosan Kapolres Tanjab Barat Jadikan Ramadhan Bersih, Religius dan Santun

Polres Tanjab Barat

Ini Program BERES Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Penemuan Mayat Tinggal Tulang Belulang di Distrik 1 A Desa Terjun Gajah Gegerkan Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Kebakaran Lahan Desa Tungkal 1 Masih Dalam Penyelidikan Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Kasat Polairud dan Kasat Lantas Kenal Pamit Dengan Kapolres Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!