Liputantanjab.com – Dalam rangka memperkuat sinergi penanggulangan kemiskinan di kota Jambi, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 orang nomor dua kota Jambi ini memimpin koordinasi penguatan peran TKPK untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Jakarta (17/11) kemarin.
Wakil Walikota Jambi dalam pertemuan tersebut didampingi, kepala dinas sosial Drs. Noviarman, ME, Kadis Pendidikan Drs. Mulyadi, M,Pd, Kadis Tenaga kerja, Koperasi dan UMKM Komari, SH, MH, Kadis Perumahan Mahruzar, ST, dan Dinas PUPR serta Bappeda Kota Jambi.
Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM mengatakan penanggulangan kemiskinan merupakan upaya lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan.
Oleh karena itu maka peran dan keterlibatan pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan sangat penting.
Menurut Maulana untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2020 tersebut. Dalam hal ini, TKPK diberikan amanat untuk melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah yang dituangkan kedalam :
” Kita ingin Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) sebagai penjabaran dari strategi dan program penanggulangan kemiskinan di kota Jambi bisa terlaksana sesuai dengan indikator yang disepakati, antara pusat dan daerah, ” jelasnya.
Sehingga jika indikator ini disepakati, kita pemerintah kota dapat menyusun Rencana Aksi Tahunan (RAT) sebagai penjabaran dari rencana penanggulangan kemiskinan daerah. Insya allah Kota Jambi fokus dalam hal penanggulangan kemiskinan, tandasnya.(*)