LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:02 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024–2029

LIPUTANTANJAB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi atas nama H. Subari, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk sisa masa jabatan tahun 2024–2029, Kamis (09/10/25).

Rapat Paripurna PAW ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Muh. Sjafril Simamora, S.H. dan Hasan Basyri Harahap, S.H.. Turut hadir Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, serta Wakil Bupati, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., bersama jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 169 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga  Mapala Pamsaka STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Galang Dana Untuk Korban Kebakaran

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029, yang disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor 100.1.4/2319/SETDA.PEM-OTDA/IX/2025 tanggal 30 September 2025, maka telah diresmikan pengangkatan H. Subari, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Barat V, sebagai Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Ketua DPRD.

Baca Juga  SMSI Tanjabbar Berbagi Sembako, Ringankan Beban Sesama di Ramadhan

Hamdani menambahkan, dengan telah dilaksanakannya Pengucapan Sumpah/Janji, maka H. Subari, S.Ag resmi memangku jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sesuai ketentuan, Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu akan menempati Alat Kelengkapan DPRD yang sebelumnya dijabat oleh anggota yang digantikannya.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ansari atas pengabdian serta jasa-jasanya selama menjabat sebagai Anggota DPRD. Kepada H. Subari, S.Ag, kami ucapkan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab,” tutup Ketua DPRD.(**)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Raperda APBD Tanjab Barat Tahun 2024

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Ketua Pengurus PPNI

Tanjab Barat

Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan Roro Di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Khitanan Massal, Peduli Membangun Generasi Yang Sehat

Tanjab Barat

2 Orang Warga Tanjab Barat Tenggelam di Sungai Pengabuan

Tanjab Barat

Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Narkoba di Dua Lokasi, 6 Pria dan Paket Sabu-Ekstasi Diamankan

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Peringatan HKN ke 57 Tahun 2021

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Salat Idulfitri 1447 H di Masjid Syekh Usman
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!