LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Finansial

Minggu, 20 Juni 2021 - 21:06 WIB

Batas Usia Pensiun TNI-Polri Dan ASN, Persiapan Diri Anda!

Liputantanjab.com – Para pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri alangkah baiknya mengetahui batas usia pensiun. Pasalnya hal ini terkait dengan kehidupan di masa tua.

Tidak jarang para PNS, TNI/Polri tak tahu kapan batas pensiun tersebut. Padahal dengan begitu kalian bisa melakukan berbagai persiapan di masa tua.

Pemerintah pun telah mengatur batas usia pensiun untuk PNS maupun TNI/Polri. Berikut isinya :

1. PNS

Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

Baca Juga  Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP dan Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih di Wilayah Perbatasan

Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.

Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. TNI

Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Dudung Abdurachman Jadi KSAD. Gantikan Andika Perkasa

Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri

Selanjutnya, untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, kalian para PNS dan ASN lainnya, sudah mempersiapkan diri untuk masa pensiun kalian? (*)

Share :

Baca Juga

Finansial

Mengenal Megantara Prasetya (Gan MV) Motovlog asal Jakarta

Energi

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!