Liputantanjab.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) merampungkan berkas perkara korupsi proyek pengadaan jaringan air bersih senilai Rp 39,5 miliar. Setelah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahkan berkas dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (28/3). Empat orang tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik pada kasus korupsi yang terjadi pada 2014 lalu.
“Dengan tersangka, Fatmayanti, Yalmeswara, David Sihombing, dan Adrianus Utama Suswandi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3).
Diterangkan Lexy, proyek pengadaan air bersih itu dilakukan pada 2014 silam di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Uang negara yang digelontorkan pada proyek ini sejumlah Rp 39,5 miliar.
Pekerjaan itu dikerjakan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan. Namun, pengerjaan proyek ini tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak pekerjaan. Kemudian juga, hasil dari pengerjaan ini tidak dapat dioperasikan.
“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” kata Lexy. Selain barang berkas perkara dan tersangka, penyidik juga menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 miliar. Rp 400 juta merupakan uang yang disita saat penyidikan, serta Rp 1 miliar uang titipan dari tersangja Adrianus. Selanjutnya, keempat tersangka ini beralih status menjadi tahanan jaksa.
“4 tersangka korupsi akan ditahan di Polres Tanjab Barat. Sedangkan uang disetor ke rekening penitipan Kejari Tanjabbar pada BRI.” Tutupnya(*)