LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Politik / Tanjab Barat

Senin, 28 Maret 2022 - 20:48 WIB

Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Senilai 39,5 M di Limpahkan Ke JPU

Liputantanjab.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) merampungkan berkas perkara korupsi proyek pengadaan jaringan air bersih senilai Rp 39,5 miliar. Setelah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahkan berkas dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (28/3). Empat orang tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik pada kasus korupsi yang terjadi pada 2014 lalu.

“Dengan tersangka, Fatmayanti, Yalmeswara, David Sihombing, dan Adrianus Utama Suswandi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3).

Baca Juga  PT. Rimba Hutani Mas Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla dan Pemasangan Plang FDR di Desa Suban

Diterangkan Lexy, proyek pengadaan air bersih itu dilakukan pada 2014 silam di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Uang negara yang digelontorkan pada proyek ini sejumlah Rp 39,5 miliar.

Pekerjaan itu dikerjakan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan. Namun, pengerjaan proyek ini tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak pekerjaan. Kemudian juga, hasil dari pengerjaan ini tidak dapat dioperasikan.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” kata Lexy. Selain barang berkas perkara dan tersangka, penyidik juga menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 miliar. Rp 400 juta merupakan uang yang disita saat penyidikan, serta Rp 1 miliar uang titipan dari tersangja Adrianus. Selanjutnya, keempat tersangka ini beralih status menjadi tahanan jaksa.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Ikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Kegiatan Redistribusi Tanah 2021

“4 tersangka korupsi akan ditahan di Polres Tanjab Barat. Sedangkan uang disetor ke rekening penitipan Kejari Tanjabbar pada BRI.” Tutupnya(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Sambut Baik Kunker Ketua Komisi VIII DPR RI,

Tanjab Barat

Tanjab Barat Raih Penghargaan Inovasi Kesehatan Nasional “Penurunan Percepatan Stunting”

Tanjab Barat

Sangat Membanggakan, ASTA Kab. Tanjab Barat Raih Medali Emas di FORPROV Jambi Tahun 2024

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gabungan dan Silaturahmi ASN dan Non ASN pasca cuti lebaran Idul Fitri 

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Pembinaan Da’i Pembina Desa/Kelurahan Tahun 2023

Tanjab Barat

PKL-UM Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Dinas Dan Instansi Terkait

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Untuk Amankan Mudik Lebaran

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Tanjab Hadiri Kegiatan Gerak Pangan Murah Jelang HBKN Idul Adha 1444 H
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!