LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Politik / Tanjab Barat

Senin, 28 Maret 2022 - 20:48 WIB

Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Senilai 39,5 M di Limpahkan Ke JPU

Liputantanjab.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) merampungkan berkas perkara korupsi proyek pengadaan jaringan air bersih senilai Rp 39,5 miliar. Setelah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahkan berkas dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (28/3). Empat orang tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik pada kasus korupsi yang terjadi pada 2014 lalu.

“Dengan tersangka, Fatmayanti, Yalmeswara, David Sihombing, dan Adrianus Utama Suswandi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3).

Baca Juga  Bupati Pantau Langsung Jalannya Tes Urine ASN Tanjab Barat oleh BNN Kab. Tanjab Timur

Diterangkan Lexy, proyek pengadaan air bersih itu dilakukan pada 2014 silam di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Uang negara yang digelontorkan pada proyek ini sejumlah Rp 39,5 miliar.

Pekerjaan itu dikerjakan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan. Namun, pengerjaan proyek ini tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak pekerjaan. Kemudian juga, hasil dari pengerjaan ini tidak dapat dioperasikan.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” kata Lexy. Selain barang berkas perkara dan tersangka, penyidik juga menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 miliar. Rp 400 juta merupakan uang yang disita saat penyidikan, serta Rp 1 miliar uang titipan dari tersangja Adrianus. Selanjutnya, keempat tersangka ini beralih status menjadi tahanan jaksa.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

“4 tersangka korupsi akan ditahan di Polres Tanjab Barat. Sedangkan uang disetor ke rekening penitipan Kejari Tanjabbar pada BRI.” Tutupnya(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Kegiatan MTQ Tingkat Desa Jati Emas,

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Sampaikan Pendapat Bupati Atas 2 Raperda Inisiatif DPRD

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Sungai Dualap

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Tanjab Barat

Tilang Manual Dihapus, Kapolres Tanjab Barat Jelaskan Prosesnya

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar Majelis Dzikir dan Haul Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al Jailani

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan Masjid As-Shahabah Komplek Perumnas Kabupaten Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!