LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Barat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:10 WIB

2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi

Liputantanjab.com–Dua orang wanita di Kuala Tungkal diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Dua wanita tersebut diamankan karena diduga menjadi mucikari dengan menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan kedua wanita yang diamankan tersebut berinisial RN (33) dan E (22).

“Kedua wanita tersebut diamankan di salah satu rumah Kost di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, pada 13 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Septia saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kamis (10/8/23) siang.

Baca Juga  Terjebak Banjir, Seorang Ibu Hendak Melahirkan Berhasil Diselamatkan

AKP Septia menuturkan, bahwa RN dan E ini menjajakan wanita sebut saja bunga (15) yang masih dibawah umur dan EH (22) melalui aplikasi Michat.

RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp. 400.000 per kencan.

Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkapnya

AKP Septia menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku atau mucikari ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Usulkan Pembacaan Burdah Di Seluruh Kabupaten Kepada Gubernur

Saat ini kedua terduga pelaku ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini terancam dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

HUTke-7 SMSI: Membangun Daya Hidup Industri Media Siber 

Tanjab Barat

Gaji Dibawah UMR, Persatuan Perawat Tanjab Barat Sampaikan Aspirasi Kepada Bupati

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Ungkap Penyelundupan Sabu 3 Kg di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati didampingi TP PKK Tanjab Barat Tutup Pelaksanaan Safari Ramadhan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat : Mamfaatkan Lahan Kosong Sebagai Upaya Revitalisasi Sektor Pertanian

Tanjab Barat

Branding Tanjab Barat di Bidang Ekonomi, Wabup Tanjab Barat Nyatakan Komitmen Fasilitasi Pelaku Usaha

Tanjab Barat

Menyambut Idul Fitri, Pemkab Tanjab Barat Selenggarakan Festival Pawai Takbiran

Tanjab Barat

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas 2 Hal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!