LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:10 WIB

2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi

Liputantanjab.com–Dua orang wanita di Kuala Tungkal diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Dua wanita tersebut diamankan karena diduga menjadi mucikari dengan menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan kedua wanita yang diamankan tersebut berinisial RN (33) dan E (22).

“Kedua wanita tersebut diamankan di salah satu rumah Kost di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, pada 13 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Septia saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kamis (10/8/23) siang.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Lauching Digitalisasi Layanan Informasi Dokumentasi Haji Dan Umrah

AKP Septia menuturkan, bahwa RN dan E ini menjajakan wanita sebut saja bunga (15) yang masih dibawah umur dan EH (22) melalui aplikasi Michat.

RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp. 400.000 per kencan.

Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkapnya

AKP Septia menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku atau mucikari ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Kegiatan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi

Saat ini kedua terduga pelaku ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini terancam dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama Forum Generasi Pemuda Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Dan Ketua DPRD Tandatangani Pernyataan Komitmen Anti Korupsi

Tanjab Barat

26 Februari Genap 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Dengarkan Pemandangan Umum DPRD Terhadap LKPJ Bupati

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna DPRD Tanjab Barat, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, RPJMD 2025–2029, dan Lima Rancangan Perda

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Musibah Angin Kencang di Kelurahan Tungkal Harapan

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Berikan Ceramah di Masjid Raya Al-Muttaqin pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Undangan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!