LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Muaro Jambi

Kamis, 3 Februari 2022 - 00:39 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, DD Warga Desa Bukit Baling Diamankan Polisi

Liputantan.com – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan Pria DD (22) tahun warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16) tahun.

AKP Amradi menjelaskan kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling.

Kejadian bermula ketika sang ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang bapak untuk mencari disekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi Naf dan mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku.Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada 10 Personil Berprestasi

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 di Desa Bukit baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi

Baca Juga  Warga Aur Kenali dan Mendalo Tolak Proyek Jalan Hauling Batubara PT. SAS: Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan

“Dan pelaku langsung diperiksa di ruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul,” kata Kasi Humas.(*)

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Senkom Muaro Jambi Gelar Muskab Ke-4 di Yayasan Tawakal Budi Luhur

Muaro Jambi

Diduga 6 Lokasi Pengolahan Kayu Ilegal di Beri Gari Polisi di Wilayah Hukum Sungai gelam

Muaro Jambi

Pergantian Shift Jaga Pos Pam Senkom di Perkemahan CAI ke-46 Jambi Berlangsung Tertib dan Penuh Disiplin

Kota Jambi

WALHI Jambi Desak FSC Hentikan Proses Sertifikasi APP Sinar Mas di Tengah Konflik Agraria

gubernur jambi

Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan, Gubernur Al Haris: Pertanda Baik Bagi Warga

Muaro Jambi

Bupati Tanjab Barat Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Doa Bersama BAZNAS, Perkuat Spirit Berbagi di Bulan Ramadan

Muaro Jambi

Alti Muaro jambi Sukses Raih 2 Emas di Forprov I Kormi

Kota Jambi

Bupati Muaro Jambi Dinilai Jadi Pemicu Konflik Batas Desa, Perbub 16/2018 Didesak Dibekukan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!