LIVE TV
Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan

Home / Muaro Jambi

Rabu, 1 Desember 2021 - 16:41 WIB

Diduga 6 Lokasi Pengolahan Kayu Ilegal di Beri Gari Polisi di Wilayah Hukum Sungai gelam

Liputantanjab.com – Enam Tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa ijin di wilayah hukum sungai Gelam di beri garis polisi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja,S.I.K,.MH Melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi.SE Mengatakan “Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin”kata AKP Amradi saat dikonfirmasi diruangannya. Rabu 01/12/21

Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra P.SE bersama personil pada hari Rabu 24/11/21.

Baca Juga  Polres Muaro Jambi Gagalkan Niat Jahat Tiga Orang Pemuda

Dalam kegiatan tersebut Polsek sungai Gelam menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa ijin,karena belum pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan ijin,untuk kegiatan pengolahan kayu di berhentikan dan diberi garis polisi.

Polsek sungai Gelam menemukan sebanyak (6) enam tempat berbeda Lokasi pengolahan Kayu yaitu , 2 (dua) Unit Sarkel milik (A)di RT.10 desa Tangkit, (M) di Rt. 21 Desa Kebon IX,(K) di Rt. 01 Desa.(E) di Rt. 10 Desa. Tangkit, (P) di Rt. 04 Desa Sungai Gelam, (S) di Rt. 20 Desa Tangkit”kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi

Baca Juga  Dua Mobil Beradu Dijalan Lintas Muara Jambi

Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin,untuk proses Selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik Tempat pengolahan kayu ke Polsek untuk di mintakan keterangan lebih lanjut.”terang AKP.Amradi Kasi Humas Polres Muaro Jambi (*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Khawatir Pencemaran dan Risiko Kesehatan, Warga Semaran Bongkar Praktik Pembuangan FABA oleh PT PPE

Muaro Jambi

Milad Ke 3, Majelis Syubbanul Mubiin Desa Senaung Gelar Syukuran

Muaro Jambi

Woi… Ada Aktivitas Mobil Truk PS Canter yang Masif Keluar Masuk ke PT SBHM, Diduga Antar Jemput BBM Olahan?

Kota Jambi

Gerakan Rakyat Menjadi Kunci: Hentikan Stockpile Batubara PT SAS di Aur Kenali

Muaro Jambi

Tanah Dirampas, Rakyat Bangkit: Aksi Puding Bersatu Guncang Jambi

Muaro Jambi

Dua Mobil Beradu Dijalan Lintas Muara Jambi

Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Mengantisipasi Lonjakan Wisatawan di Candi Muaro Jambi

Muaro Jambi

Alti Muaro jambi Sukses Raih 2 Emas di Forprov I Kormi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!