Besaran Denda yang Harus Dibayar Penunggak Pajak Kendaraan. Catat !

Avatar

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputantanjab.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal tertera di STNK.

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online atau pun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun sudah ada berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaan nya 2 persen per bulan,” kata Herlina kepada Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina.

Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Untuk keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Wajib pajak harus membayarnya melalui samsat induk.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun kami arahkan ke samsat induk karena nanti harus mencetak SKP disana,” kata dia.

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait

Melalui Program Dedieselisasi 10 Desa di Kalbar, PLN Hemat Biaya Operasional 8,5 Milyar per Bulan
Kasrem 042/Gapu Ikuti Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi
PDAM Tirta Muara Jambi Tinjau Lokasi Perumahan Untuk Pemasangan Pipa Air Bersih.
PT Lise Permai Intens Dalam Mensupport Pembangunan Olahraga di Tanjab Barat
Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Paparkan Supervisi dan Evaluasi 10 Program PKK
Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?
How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:34 WIB

AOPGI dan ALTI Tanjab Barat Latihan Bersama, Siapkan Penggiat Olahraga Hadapi FORPROV KORMI Jambi 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Kabut Asap Selimuti Kuala Tungkal, Penanganan dan Dampak Kesehatan Jadi Perhatian

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Karang Taruna Sarolangun Kepung PT SLUM, 11 Tuntutan Bongkar Dugaan Masalah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Karang Taruna Soroti Segudang Masalah PT SLUM: Kematian Pekerja, HGU, hingga Pasokan Sawit dari Kawasan Hutan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Optimalkan Fungsi Kantor, GAPERKASINDO Jambi Benahi Gedung Dua Lantai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kasus Ikhwan Belum Tuntas, OJK Turun Memfasilitasi, Ombudsman Segera Bahas Laporan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Praktik Kotor Leasing ACC di Bungo, Korban Minta Polisi Turun Tangan: Ini Kronologinya?

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Betaria Kriswanda Pimpin MAPALA PAMSAKA UINKA Periode 2026/2027 Resmi Dilantik, Pengurus MAPALA

Berita Terbaru